PENGARUH PROGRAM PEMBELIAN GABAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI DAN HARGA GABAH DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Dalam rangka melindungi petani sebagai produsen dari fluktuasi harga
musiman dan sekaligus untuk mengendalikan harga gabah sesuai dengan Instruksi
Presiden No. 13 / Tahun 2005, Pemerintah melakukan intervensi melalui dana
Program Pembelian Gabah. Melalui Program ini pada saat panen raya lembaga
usaha ekonomi pedesaan (KUD/Koptan/Koperasi non KUD/RMU) dapat
berfungsi sebagai lembaga pemasaran petani. Petani sebagai produsen akan
menjual hasil panenannya ke lembaga, dan lembaga akan memproses lebih lanjut
dan dipasarkan ke konsumen akhir. Sejak tahun 2003 program pembelian gabah
telah diadopsi oleh Departemen Pertanian menjadi program nasional, yang
dikembangkan melalui dukungan dana APBN menjadi suatu kegiatan berupa
pengembangan model pemanfaatan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha
Ekonomi Pedesaan (DPM – LUEP) untuk pembelian gabah/beras di tingkat
petani. Kegiatan ini pada tahun 2003 dipandang sebagai suatu pemberian “dana
talangan” kepada LUEP agar kemampuan pembiayaan mereka bertambah untuk
membeli gabah petani pada saat panen raya dengan tingkat harga yang layak.
Pelaksanaan program ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana pembelian
gabah kepada Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) atau Lembaga
Pembelian Gabah (LPG) yang bergerak dalam bidang perdagangan beras/gabah.
Dana digunakan untuk membeli gabah petani dengan harga minimal sesuai
dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tujuan penelitian untuk mengetahui
apakah program pembelian gabah dapat mempengaruhi pendapatan petani, faktor
yang mempengaruhi harga gabah dan langkah strategis untuk mengendalikan
harga gabah. Daerah penelitian ditentukan dengan sengaja (purposive method), di
Kabupaten Lumajang. Metode penelitian menggunakan pendekatan metode survei
diskriptif dan komparatif. Petani responden diambil sejumlah 20 orang dari 9
LUEP, sehingga berjumlah 180 responden yang terdiri dari petani yang gabahnya
terbeli dan petani yang gabahnya tidak terbeli oleh LUEP. Untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi harga gabah menggunakan responden semua LUEP
yang ditunjuk sebagai pelaksana program tahun 2006 sejumlah 17 LUEP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada perbedaan nyata pada
pendapatan petani yang gabahnya dibeli dengan yang tidak dibeli oleh Lembaga
Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Petani yang gabahnya dibeli LUEP pelaksana
program mempunyai tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan
petani yang gabahnya tidak dibeli, disamping lebih efisien dalam penggunaan
biaya. Faktor kadar air gabah berpengaruh secara nyata terhadap harga gabah,
sedangkan faktor jumlah petani dan jumlah gabah tidak berpengaruh secara nyata.
Strategi untuk mempertahankan program pembelian gabah agar memberikan
manfaat optimal bagi petani dilakukan dengan cara memperhatikan unsur-unsur
yang saling mengkait yaitu Lembaga Pembeli Gabah (LPG), sumber daya
manusia, manajemen administrasi, sarana penunjang, kebijakan pemerintah dan
kemitraan. Kadar air merupakan salah satu komponen kualitas gabah sangat
mempengaruhi terhadap harga gabah, oleh karena itu disarankan adanya upaya
penetapan kualitas gabah dengan menerapkan aturan Standar Prosedur
Operasional (SPO). Saran lain adalah perlu adanya komitmen pengambil
kebijakan agar konsisten dalam melaksanakan program sehingga tujuan program
dapat tercapai.
Collections
- MT-Agribusiness [159]