Show simple item record

dc.contributor.authorGALUH PUTERI WAHYUNINGTYA
dc.date.accessioned2014-01-27T02:50:46Z
dc.date.available2014-01-27T02:50:46Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101131
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24995
dc.description.abstractPembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa Mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya secara total (100%) diberikan oleh Bank kepada nasabah dan nasabah sebagai pengelola usaha dari pembiayaan tersebut, dimana keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nisbah tidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk menentukan sendiri nisbahnya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Prinsip Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Mudharabah Di Bank Syariah”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai penerapan akad pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) : Pertama, bagaimanakah penerapan akad pembiayaan mudharabah. Kedua, bagaimanakah upaya penanganan yang dilakukan oleh pihak bank dalam menangani pembiayaan yang bermasalah yang terjadi dalam akad mudharabah. Ketiga, bagaimana penerapan sanksi yang akan diberlakukan kepada mudharib bila ia melanggar perjanjian dalam akad pembiayaan mudharabah. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahwa pada umumnya Bank Mandiri Syariah Cabang Jember memiliki tipe pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dan dalam penerapannya berpedoman pada prinsip 5C serta aspek syariah. Pada prinsipnya pemberian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah; Bahwa upaya penanganan atas pembiayaan Mudharabah bermasalah dapat dilakukan melalui langkah penyelamatan, apabila pembiayaan masih ada harapan kembali kepada Bank dan langkah penyelesaian, apabila pembiayaan sudah tidak ada harapan kembali kepada Bank; Bahwa penerapan sanksi yang diberlakukan pada nasabah (Mudharib) mampu tapi menunda-nunda pembayaran hutangnya dapat dikenakan sanksi yang didasarkan pada prinsip Ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Jika ada denda maka nasabah langsung menghubungi amil zakat (LAZ) yang dimiliki bank syariah tersebut, disini Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Laznas BSM Ummat-nya untuk menzakatkan dendanya. Diharapkan pihak-pihak yang terkait dalam masalah perbankan khususnya Bank Syariah lebih mensosialisasikan keberadaannya, terutama terhadap persepsi sebagian masyarakat yang pro dan kontra terhadap halal dan haramnya riba atau bunga serta terhadap keunggulan konsep perbankan yang berdasarkan kemitraan. Selain itu meningkatkan pelayanan, profesionalisme dan sumber daya manusia seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi juga menggiatkan peran serta pengusaha kecil terutama dalam penyediaan pembiayaan serta persyaratan jaminan dipermudah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101131;
dc.subjectMUDHARABAH, BANK SYARIAHen_US
dc.titlePRINSIP BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record