dc.description.abstract | Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam
memberi perlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan
kepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum. Hal ini berkaitan dengan
hubungan hukum dari masing – masing pihak yang memiliki kepentingan yang
dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat berfungsi sebagai alas hak,
yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing pihak untuk memenuhi suatu
prestasi.
Kenyataan yang terjadi tidak sebaik seperti yang diharapkan, pemenuhan
prestasi dan pelaksanaan perjanjian terkadang tidak dilakukan dengan itikad baik,
sehingga menyebabkan adanya wanprestasi (ingkar janji) dimana salah satu pihak
yang memberi hutang (kreditur) dirugikan atas kelalaian debitur tersebut. Seperti
yang dibahas dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan
prestasi yang dilakukan oleh debitur dengan pembayaran melalui surat cek, tetapi
berupa surat cek kosong yang diberikan kepada kreditur (pemegang).Oleh karena itu
kreditur tidak memperoleh pembayaran atas hutang tersebut dimana ia memperoleh
surat cek dengan itikad baik. Sehingga penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG
YANG BERITIKAD BAIK.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang apakah
faktor penyebab timbulnya surat cek kosong, apakah bentuk tanggungjawab penerbit
surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah
bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah bentuk
tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek
kosong yang beritikad baik.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan moetode pendekatan
yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada.
Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada
bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang,
antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan
hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Penerbitan surat cek dilakukan oleh debitur yang dilatarbelakangi perikatan
dasar antara debitur dan kreditur. Surat cek merupakan sarana atau alat pembayaran
yang dianggap lebih praktis dan efisien, debitur menggunakan surat cek untuk
melakukan pembayaran dengan membuka rekening giro pada suatu bank yang
ditunjuknya untuk menyimpan sejumlah dananya. Debitur dalam penerbitan surat cek
disebut sebagai penerbit, kreditur sebagai pemegang dan pihak bank sebagai tertarik.
Suatu ketika penerbit (debitur) melakukan pembayaran sejumlah uang pada
pemegang (kreditur) dengan memberikan surat cek untuk diunjukkan pada tertarik.
Namun ketika surat cek itu dicairkan oleh pemegang pada bank (tertarik), surat cek
itu kosong karena dananya tidak mencukupi, maka bank (tertarik) menolak untuk
membayarkannya. Peraturan tentang larangan penarikan cek kosong diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang
pencabutan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan cek
kosong, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran BI No.
9/13/DASP/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyelenggaraan Daftar Hitam
Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Adanya penerbitan surat cek kosong, mengakibatkan kerugian pada pemegang
padahal pemegang mendapatkan surat cek dengan itikad baik. Oleh karena itu
pemegang berhak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap
pemegang surat cek kosong yang beritikad baik, bertujuan agar pemegang mendapat
kepastian hukum untuk memperoleh haknya kembali yakni berupa pembayaran atau
pelaksanaan prestasi dari penerbit, yakni pemegang mengajukan tuntutan hak atau
gugatan ke Pengadilan Negeri karena penerbit telah wanprestasi, melalui hakim
Pengadilan Negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian,pelaksanaan perjanjian,
ganti kerugian dan permohonan penetapan sita conservatoir (conservatoir beslag)
terhadap harta debitur yang wanprestasi. | en_US |