dc.description.abstract | Ba nk merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara
keuangan masyarakat dan yang mampu mendorong perekonomian masyarakat.
Hubungan nasabah dengan bank adalah hubungan yang diawali dengan
kepercayaan nasabah terhadap bank dan kemudian mengikatkan diri dalam suatu
perja nj ia n. Di dunia perbankan dikenal dengan perjanjian baku, artinya bank
me ne nt uka n klausula perjanjian ter te nt u ya ng ke mud ia n nasaba h ha nya diber i
kebebasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Posisi demikian, me nj ad ikan
keduduka n nasaba h sa nga t la h le ma h. Sehingga sangat dimungkinkan adanya hakhak
nasaba h ya ng dila ngga r. Kas us pe mboc ora n data nas aba h ole h pihak ba nk
ada la h sa la h sa t u ha l ya ng me nar ik unt uk diba ha s karena pihak bank memilik i
otoritas yang sangat besar dalam hal mempergunakan data nasabah sehingga
otoritas tersebut perlu untuk dibatasi.
Rumusan masalah dalam penulisan skr ip s i ini adalah bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan akibat adanya kebocoran
data ya ng d ilakuka n o le h pihak bank, bagaimana bentuk pertanggungjawaban
pihak perbankan jika terjadi kebocoran data yang dilakukan oleh bank yang
mengakibatkan kerugian bagi nasabah dan upaya apakah yang harus dilakukan
oleh nasabah jika nasabah dirugikan atas kebocoran data yang dilakukan oleh
pihak bank.
Tujuan dalam penulisan skrips i ini terdiri dari unt uk mengetahui dan
memahami mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan
akibat perbuatan melawan hukum oleh bank; untuk mengetahui dan memahami
bentuk pertanggung jawaban pihak bank terhadap nasabah yang dirugikan akibat
perbuatan melawan hukum oleh bank; da n unt uk mengetahui dan memahami
upaya yang dilakukan oleh nasabah yang dirugikan dalam kebocoran data akibat
perbuatan melawan hukum oleh bank.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yur id is no r ma t if serta menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konsept ua l. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunde r da n ba ha n non hukum. Ba ha n non
hukum yang digunakan adalah mengambil data dari internet dan melakukan
wawancara dengan Bank Indonesia Kantor Cabang Jember. Metode analisis yang
digunakan adalah deskriptif normatif.
Hasil pe nelitian menuj ukka n bentuk perlindungan terhadap data nasabah
adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/Pbi/2005 tentang Transparansi
Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Tanggung jawab
Ba nk terhadap kerugian yang diderita nasabah bersifat intern dan ekstern. Artinya
bank bertanggung jawab pada pegawainya yang melakukan pembocoran data,
namun disisi lain bank juga bertanggung jawab terhadap nasabah yang dirugikan
tersebut. Upa ya ya ng da pat dilakuka n ole h nasaba h ya ng dir ugika n ole h pihak
bank akibat kebocoran data adalah me lakuka n pengaduan terhadap bank yang
bersangkutan, apabila pengaduan tersebut tidak membuahkan hasil maka nasabah
dapat memohon untuk dilakukan mediasi perbankan. Apabila dengan jalan
tersebut bank dan nasabah tidak menemui titik temu maka nasabah dapat
me ngaj uka n gugat a n di Pengadila n Ne ger i ataupun BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen).
Saran ya ng diberikan adalah diperlukan suatu peraturan perundangundangan
yang
memberikan
kepastian
hukum
bagi
nasabah
secara
umum,
mengingat dalam Undang-Unda ng Perba nka n da ta nasaba h ya ng waj ib
dirahasiakan adalah data nasabah deposan sehingga hal ini masih belum bisa
diberlakukan secara umum bagi semua jenis nasabah, pihak perbankan perlu
meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi nasabah. Ba nk
seha r us nya kooperatif dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah. | en_US |