dc.description.abstract | Dalam mengembangkan keturunanya manusia perlu melakukan
perkawinan, dari perkawinan akan terjalin sebuah ikatan lahir batin antara suami
istri sehingga akan terbentuk sebuah keluarga yang bahagia. Keluarga merupakan
kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Namun dalam
kenyataannya tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi sehingga terkadang ada
sebuah keluarga yang tidak mempunyai anak. Oleh karenanya dirasa kurang
lengkap sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Bagi pasangan yang
tidak berhasil mendapatkan anak, mereka dapat mengambil jalan dengan cara
mengangkat anak orang lain kemudian anak tersebut dimasukkan ke dalam
anggota keluarganya sebagai anak mereka sendiri. Cara memperoleh anak seperti
ini di sebut sebagai pengangkatan anak.
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karenanya
perbuatan itu mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari
pengangkatan anak adalah mengenai hak anak angkat tersebut terhadap harta
peninggalan orang tua angkatnya. Hak demikian inilah yang sering menimbulkan
permasalahan di dalam keluarga yaitu saat pembagian harta waris sehingga
berakhir di pengadilan. Persoalan yang sering muncul dalam peristiwa gugat
menggugat itu biasanya mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut,
serta hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya
dalam sebuah skripsi dengan judul: ”PENGUASAAN HARTA
PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT SECARA MELAWAN HAK
OLEH ANAK ANGKAT (Kajian Putusan MARI. No. 245 K/AG/1997)”.
Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apakah anak angkat berhak
atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Kedua, apa akibat hukum anak
angkat yang menguasai seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya secara
melawan hak. Ketiga, apa ratio decidendi Hakim Agung dalam putusan
Mahkamah Agung R.I No. 245 K/AG/1997 yang mengharuskan anak angkat yang menguasai harta peninggalan orang tua angkat menyerahkan kepada ahli waris
yang berhak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang hendak dibahas. Sedangkan metode yang digunakan adalah
yuridis normative, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh, pertama anak angkat juga berhak atas harta
peninggalan orang tua angkatnya. Tetapi dalam hal ini anak angkat bukan sebagai
pewaris, melainkan hanya berhak memperoleh harta peninggalan melalui wasiat
wajibah. Kedua, anak angkat yang menguasai harta peninggalan orang tua
angkatnya maka anak angkat tersebut telah melakukan perbuatan melawan
hukum, sehingga akibat hukumnya anak angkat harus mengembalikan sisa harta
peninggalan kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Dalam pertimbangan
Mahkamah Agung terhadap perkara Nomor: 245 K/AG/1997 menolak eksepsi
dari tergugat untuk seluruhnya, menetapkan para penggugat sebagai ahli waris dan
menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta
peninggalan orang tua angkatnya. Sehingga dalam perkara ini Hakim telah sesuai
memutus perkara dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Saran yang diberikan, pertama bagi para praktisi hukum yang mengadili
dan memutus perkara penguasaan harta peninggalan oleh anak angkat seyogyanya
lebih jeli dan teliti agar putusan yang dikeluarkan dapat dijadikan panutan
terhadap perkara-perkara penguasaan harta peninggalan yang timbul dikemudian
hari. Kedua Bagi masyarakat yang akan mengangkat anak, hendaknya mengetahui
betul mengenai akibat hukum yang akan timbul setelah pengangkatan anak agar
tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Ketiga bagi anak angkat hendaknya
mengetahui betul mengenai apa yang berhak diterimanya selaku anak angkat
terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Sehingga dikemudian hari
jangan sampai terjadi penguasaan harta peninggalan dan merugikan hak ahli waris
yang lain. | en_US |