Show simple item record

dc.contributor.authorFATIMAH YULIA NINGRUM
dc.date.accessioned2014-01-27T01:52:23Z
dc.date.available2014-01-27T01:52:23Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040710101207
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24883
dc.description.abstractPerkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal dan sejahtera baik secara moril maupun materiil. Namun untuk melangsungkan perkawinan sering kali terdapat suatu rintangan-rintangan. Salah satunnya adalah orang tua dari calon mempelai wanita yang tidak merestui. Sedangkan orang tua sebagai wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Seperti yang terjadi pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg. Penyebab timbulnya wali Adhal disebabkan karena orang tua dari calon mempelai wanita tidak merestui dan tidak mau menjadi wali dalam pernikahannya. Dalam prosesnya di Pengadilan Agama diperlukan suatu alat bukti yang memadai. Alat bukti tersebut adalah berupa keterangan para saksi serta yang terpenting adalah surat penolakan perkawinan yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Penulis menguraikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “SURAT PENOLAKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN OLEH KUA SEBAGAI ALAT BUKTI TERTULIS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MALANG NOMOR 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg)”. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka tujuan yang juga merupakan suatu permasalahan yang akan diuraikan lebih lanjut antara lain: untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum penolakan pendaftaran perkawinan oleh KUA terhadap wali nikah yang enggan (adhal); untuk mengetahui dan mengkaji surat penolakan perkawinan sebagai alat bukti tertulis mempunyai kekuatan pembuktian; untuk mengetahui dan mengkaji yang menjadi pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menetapkan seoarang wali nasab dinyatakan adhal sesuai dengan penetapan perkara nomor 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah secara yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terbagi dalam 3 (tiga) macam, yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama KUA sebagai pegawai pencatat nikah mempunyai hak untuk menolak kehendak nikah bila terdapat suatu halangan yang menurut undang-undang yang berlaku di dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Halangan tersebut yaitu mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku melarangnya untuk kawin. Dalam kaitannya tidak memenuhi salah satu rukun nikah yaitu wali nikah tidak menyetujui kehendak nikah putrinya. Sehingga mengakibatkan dikeluarkannya surat keterangan tertulis disertai alasan penolakan oleh KUA. Hal ini tersebut dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. kedua Surat penolakan pendaftaran perkawinan sebagai alat bukti tertulis berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang diberikan Bapak Suyono sebagai panitera pengganti di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, tertanggal 25 Oktober 2010, beliau mengatakan bahwa surat keterangan penolakan perkawinan dari Kepala KUA merupakan suatu akta otentik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian. dan ketiga Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terkait dengan penetapan seorang wali nasab dinyatakan adhal Nomor 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg. Hakim menggunakan pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 Jo. pasal 23 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan atau pedoman dalam menyelesaikan perkara wali enggan (adhal) serta menggunakan doktrin hukum Islam dalam kitab I‟anatut thalibin juz III halaman 319. Bila wali/ ayah pemohon tetap tidak peduli tanpa memberikan alasan tentang penolakannya maka hakim berhak memutuskan bahwa wali hakim berhak menjadi wali nikahnya. Dan penetapannya tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun saran yang penulis sumbangkan adalah sebagai berikut: pertama Sebaiknya selain mengikuti ketentuan peraturan keputusan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah, KUA juga meninjau langsung ke rumah yang bersangkutan untuk memberikan nasehat dan pengarahan tentang perkawinan. Dengan demikian, diharapkan timbul suatu kompromi untuk meminimalisir suatu halangan perkawinan tersebut.; kedua, walaupun undang-undang tidak menjelaskan mengenai kekuatan penbuktian suatu surat keterangan, kita dapat mengetahuinya dengan mengkaji embali teori-teori mengenai pembuktian. Di sarankan untuk peneliti selanjutnya dapat lebih mengembangkan mengenai kekuatan pembuktian surat keterangan penolakan pendaftran perkawinan; dan ketiga sebaiknya pihak pengadilan agama setelah memutuskan perkara wali adhal kemudian mendamaikan antara pemohon dengan wali nikahnya. Hal ini dikarenakan jika telah terjadi pernikahan yang dinikahkan dengan wali hakim, ditakutkan setelah pernikahan tersebut timbul persepsi buruk kepada anak tersebut. dan membuat hubungan anak dan ayah menjadi semakin renggan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101207;
dc.subjectPENOLAKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN OLEH K U A SEBAGAI ALAT BUKTI TERTULIS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHALen_US
dc.titleSURAT PENOLAKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN OLEH K U A SEBAGAI ALAT BUKTI TERTULIS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MALANG NOMOR 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record