Show simple item record

dc.contributor.authorZIMRI BOY YOYADA SINUHAJI
dc.date.accessioned2014-01-27T01:26:03Z
dc.date.available2014-01-27T01:26:03Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24809
dc.description.abstractKeluh kesah pekerja perorangan yang tidak segera ditanggapi atau disikapi dapat berkembang atau meningkat menjadi keluh kesah kelompok. Keluh kesah yang didasarkan pada harapan yang tidak rasional dapat menjadi sumber atau pemicu rasa ketidakpuasan pekerja bila tidak segera disikapi dan dijelaskan bahwa harapan tersebut tidak mungkin dipenuhi. Demikian juga keluh kesah yang didasarkan pada persepsi yang keliru, bila tidak segera ditanggapi dan diluruskan, mudah menjalar bagi orang lain, sehingga menjadi keluh kesah kelompok. Oleh sebab itu , keluh kesah individu dan atau keluh kesah kelompok, harus segera di tanggapi dan diselesaikan supaya tidak sempat terakumulasi menjadi perselisihan. Perselisihan yang terpaksa melibatkan pihak ketiga pada dasarnya selalu secara langsung dan tidak langsung menimbulkan beban biaya dan pengorbanan besar bagi pihak-pihak yang berselisih dan bagi seluruh warga perusahaan. Penyelesaian perselisihan, baik melalui mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase atau pengadilan, apalagi dengan pemaksaan berupa pemogokan atau penutupan perusahaan, selalu menguras tenaga , pemikiran, waktu dan dana dari pihak-pihak yang berselisih. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang diakomodasikan dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang bersifat netral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan untuk mengetahui dan mengkaji peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan. Pendekatan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di samping itu juga menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach), yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi menjadi pilihan karena ruang lingkup perselisihan mencakup semua jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan dan mediasi tidak akan menimbulkan biaya yang mahal. Agar pelaksanaan mediasi dapat berlangsung secara efektif , diperlukan amandemen lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial guna menimbulkan rasa percaya kepada para pihak bahwa mediator bersifat netral sehingga menghasilkan kesepakatan yang tidak akan merugikan salah satu pihak dikarenakan mediator masih berada dibawah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan bukan berdasarkan pilihan para pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101042;
dc.subjectPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASIen_US
dc.titlePENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE BY MEDIATIONen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record