Show simple item record

dc.contributor.authorABDUL FATAH
dc.date.accessioned2014-01-27T01:21:24Z
dc.date.available2014-01-27T01:21:24Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24799
dc.description.abstractPerekonomian nasional Indonesia menganut prinsip demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dalam perekonomian nasional berdampak positif terhadap laju perkembangan perekonomian nasional. Pertumbuhan perekonomian yang telah dicapai tidak luput dari adanya tantangan dan hambatan, misalnya adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini mengatur tiga larangan pokok yaitu, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan dalam pasar. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah persekongkolan tender (bid rigging). Kasus persekongkolan tender yang mengemuka pada tahun 2007 adalah persekongkolan tender pengadaan Liquid Crystal Display (LCD) di Biro Administrasi Wilayah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Permasalahan dalam skripsi ini, pertama bagaimana pengaturan tentang larangan persekongkolan tender dalam Hukum Persaingan Usaha. Kedua, bagaimana kriteria larangan persekongkolan tender dalam Hukum Persaingan Usaha. Ketiga, bagaimana kajian hukum terhadap pertimbangan Majelis KPPU dalam memutus perkara No. 04/KPPU-L/2007. Tujuan penulisan skrispi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pada intinya penulisan skripsi ini adalah untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan metode diskripsi teoritis. Larangan persekongkolan tender dalam Hukum Persaingan Usaha diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1999. Pendekatan yang digunakan oleh undang-undang ini untuk menindak praktek persekongkolan tender adalah Rule Of Reason. Kriteria larangan persekongkolan tender dapat diketahui dengan menelisik unsur-unsur persekongkolan tender dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Unsur persekongkolan tender terdiri atas: unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol unsur Pihak Lain, unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender, unsur persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ada 3 bentuk persekongkolan yakni, persekongkolan yang dilakukan sesama peserta tender (persekongkolan horizontal), Persekongkolan yang dilakukan antara peserta tender dengan panitia tender dan atau pemberi pekerjaan (persekongkolan vertikal), dan persekongkolan gabungan (vertikal-horizontal). Dasar pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam perkara persekongkolan tender sudah tepat, sebab Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan Majelis Komisi yang menyatakan para terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundangundangan yang melarang praktek persekongkolan tender. Putusan ini juga telah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, maksudnya putusan tersebut dapat menciptakan persaingan yang sehat berdasar pada mekanisme pasar yang menyamakan kesempatan yang sama pada pelaku usaha lain dengan tujuan untuk menghindari adanya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan kepastian hukumnya adalah menyatakan bahwa kegiatan persekongkolan tender tidak boleh dilakukan oleh siapapun sekaligus memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101049;
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAANen_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN LIQUID CRYSTAL DISPLAY (LCD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 04/KPPU-L/2007)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record