Show simple item record

dc.contributor.authorFIRSA AGUNG PERMANA
dc.date.accessioned2014-01-27T01:19:07Z
dc.date.available2014-01-27T01:19:07Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24794
dc.description.abstractKeberadaan UU No. 10 Tahun 1998 belum memberikan kepastian hukum atau perlindungan hukum terhadap nasabah. Pasal 6 huruf e, Undang-undang Perbankan menyatakan “usaha bank umum meliputi: memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah”. Hal ini belum bisa memberikan jaminan perlindungan pada nasabah dalam melakukan kegiatan transfer dana melalui bank. Bank tidak selalu berfungsi sebagai tempat menabung atau tempat mendapatkan modal usaha, melainkan berkembang pada fungsi berbanking seperti transfer dari bank satu ke bank yang lain. Tidak jarang nasabah mengalami kesulitan dalam transaksi perbankan. Hal tersebut dapat terjadi karena bank pengirim atau bank penerima akhir dilikuidasi atau dipailitkan. Oleh sebab itu, diperlukan Undang-undang yang khusus mengatur transfer dana untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah mengenai transfer dana dalam hal terjadi bank pengirim atau penerima akhir dilikuidasi atau dipailitkan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah kepastian penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima sudah sesuai dengan undangundang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, apa akibat hukum status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan apa upaya yang dilakukan atas status transfer dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi. Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pada intinya untuk diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapat gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima menurut undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, akibat hukum status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi dan untuk menemukan upaya penyelesaian masalah atas status transfer/penerima akhir dilikuidasi. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non bahan hukum. Analisis bahan hukum digunakan metode diskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Kepastian dan penyampaian dana yang ditransfer kepada penerima akhir, tanggung jawab pengirim asal atas terlaksananya transfer dana sampai dengan pengaksepan bank penerima akhir. Dengan adanya jaminan dari bank pengirim asal ini diharapkan ada kepastian terhadap transfer dana tersebut akan sampai kepenerima akhir. Namun dalam praktek transfer dana terdapat klausula bank selaku pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab kepada nasabah pengirim dana sehingga bertentangan dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 yang menyatakan setiap penyelenggara yang terlambat melaksanakan perintah transfer dana bertanggungjawab membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada penerima. Apabila terjadi kekeliruan dalam melaksanakan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. Jika tidak maka wajib membayar jasa bunga atau kompensasi kepada penerima. Akibat hukum atas status transfer dana dalam hal bank pengirim/penerima akhir dilikuidasi adalah likuidator wajib mengembalikan dana yang tercatat dalam rekening bank kepada pengirim/pemilik dana. Apabila bank penyelenggara dibekukan usaha atau dicabut izin usaha/dinyatakan pailit/dilikuidasi dana yang sedang dalam proses transfer dana wajib dikembalikan kepada pengirim asal atau penyelenggara pengirim asal. Dasar hukumnya Pasal 51 ayat (1) huruf a, dan b serta dalam hal penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha/dinyatakan pailit merupakan penyelenggara penerima akhir, hak atas dana yang telah diterima oleh penyelenggara Penerima Akhir dikembalikan ke bank pengirim asal. Hal tersebut diatur di pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UndangUndang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101040;
dc.subjectSPEK HUKUM PENGATURAN TRANSFER DANA MELALUI LEMBAGA PERBANKAN DALAM HAL TERJADI LIKUIDASIen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENGATURAN TRANSFER DANA MELALUI LEMBAGA PERBANKAN DALAM HAL TERJADI LIKUIDASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record