Show simple item record

dc.contributor.authorFISKA MAULIDIAN NUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-27T01:17:41Z
dc.date.available2014-01-27T01:17:41Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101120
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24790
dc.description.abstractKeberadaan Swalayan Indomaret mengundang banyak kontroversi ada pro dan kontra, dalam dunia perekonomian, perkembangan pasar sangat dibutuhkan, pasar memiliki dua komponen yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional masih menggunakan sistem yang belum cukup dikatakan modern dalam praktek jual beli produk barang dan/atau jasa, sedangkan pasar modern dalam prakteknya menggunakan sistem jual beli yang lebih modern, seperti halnya minimarket, yang didalam ini Swalayan Indomaret adalah salah satu bentuk dari minimarket. Terdapat ketidakseimbangan perekonomian antara Swalayan Indomaret dengan Pelaku Usaha Kecil dan Warung-warung yang berada disekitar Swalayan Indomaret tepatnya di Jabotabek, sehingga para Pelaku Usaha Kecil tersebut melaporkan Swalayan Indomaret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pasar modern dan pasar tradisional dikhususkan lagi dengan adanya minimarket berupa Swalayan Indomaret yang sahamnya dimiliki oleh PT. Indomarco Prismatama dan penyelesaiannya, skripsi ini berjudul: Ekspansi Swalayan Indomaret Oleh PT. Indomarco Prismatama Ditinjau Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Perkara No. 03/KPPU-L-I/2000). Permasalahan yang akan dibahas didalam skripsi ini meliputi, apakah keberadaan Swalayan Indomaret memperhatikan asas demokasi ekonomi, apakah Swalayan Indomaret dapat dikategorikan sebagai Pelaku Usaha yang monopolistik, apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Perkara No. 03/KPPU-L/2000 sehingga memerintahkan PT. Indomarco Prismatama untuk menghentikan ekspansinya terhadap Pasar Tradisional. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, disamping itu juga terdapat bahan non-hukum. Dari seluruh bahan hukum dan non-hukum yang diperoleh kemudian dikaji menggunakan metode analisis deduksi, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun didalam kesimpulan. Hasil dari penelitian, Swalayan Indomaret dalam keberadaannya sebagaimana seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah kurang memperhatikan asas demokrasi tersebut, Swalayan Indomaret bukanlah Pelaku Usaha yang dikategorikan sebagai Pelaku Usaha yang monopolistik, serta Majelis Komisi KPPU dalam pertimbangan Putusan KPPU Perkara No. 03/KPPU-L-I/2000 memberikan hukuman pada Swalayan Indomaret untuk menghentikan ekspansinya terhadap Pasar Tradisional, karena Swalayan Indomaret lebih mempunyai sistem pelayanan jual beli produk barang dan/atau jasa yang lebih maju dan modern serta profesional. Saran dari penelitian skripsi ini adalah hendaknya Pelaku Usaha Ritel Modern dan Ritel Tradisional menjaga keseimbangan sosial, seperti yang di ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hendaknya Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih tegas dalam memberikan solusi dan batasan-batasan kepada Pelaku Usaha modern yang melanggar peraturan yang berlaku, hendaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha lebih tegas dalam memberikan Putusan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101120;
dc.subjectEKSPANSI SWALAYAN INDOMARET OLEH PT. INDOMARCO PRISMATAMA DITINJAU MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.titleEKSPANSI SWALAYAN INDOMARET OLEH PT. INDOMARCO PRISMATAMA DITINJAU MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN KPPU PERKARA NO. 03/KPPU-L-I/2000)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record