Show simple item record

dc.contributor.authorFITRIA AUFANANTO SYARIFANI
dc.date.accessioned2014-01-27T01:12:53Z
dc.date.available2014-01-27T01:12:53Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101184
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24778
dc.description.abstractProses pembuktian dalam perkara korupsi bukan merupakan suatu hal yang mudah, hal ini disebabkan tindak pidana korupsi bukan lagi dianggap sebagai kejahatan konvensional akan tetapi sudah digolongkan dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Pada tataran realitanya proses pembuktian di persidangan sering kali menemui hambatan seperti kurang kuatnya bukti yang diajukan di persidangan, adanya indikasi suap yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, dsb. Sehingga tidak mengherankan jika di dalam proses penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi di peradilan umum, khususnya dari segi pembuktian di persidangan sulit untuk diungkap dan seringkali Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya Terdakwa dapat dibebaskan dari pemidanaan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Nomor: 4215/Pid.B/2007/PN.Sby, Terdakwa diputus bebas. Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yakni telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan bantuan dana kepada parpol yang tidak mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat tahun 2004. Atas dasar tindakan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan subsidair yakni, Primer menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, apakah proses pembuktian terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam putusan nomor: 4215/Pid.B/2007/PN.Sby telah sesuai dengan KUHAP Jo. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian apakah pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor: 4215/Pid.B/2007/PN.Sby telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. proses pembuktian di persidangan dalam putusan nomor: 4215/Pid.B/2007/PN.Sby telah sesuai dengan KUHAP Jo.U.U. No.31 tahun 1999 serta perubahannya U.U. No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. ada beberapa poin pertimbangan hakim yang tidak sesuai dan kurang argumentasi hukum dalam menginterpretasikan unsur pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini nampak dari pertimbangan Hakim dalam penafsiran unsur secara melawan hukum yang kurang argumentasi hukum serta Hakim cenderung menafsirkan pasal tersebut secara sempit yakni, menyatakan bahwa tidak ada larangan memberikan bantuan keuangan kepada parpol maka tindakan tersebut diperbolehkan. Padahal dalam U.U.Papol Jo. PP 29 Tahun 2005 diatur secara jelas bahwa bantuan parpol hanya diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat tahun 2004. Saran dalam skripsi ini adalah Hakim dituntut harus lebih jeli dan terperinci dalam mempertimbangkan aspek-aspek yuridis perbuatan Terdakwa karena dapat diamati bahwa dalam pertimbangan tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, Hakim kekurangan argumentasi dan terkesan memberikan penafsiran secara sempit terhadap bunyi pasal dalam U.U. Parpol. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime maka dalam penanganannya harus lebih ekstra agar korupsi di Indonesia dapat segera untuk diberantas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101184;
dc.subjectYURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN DANA APBD KOTA SURABAYA UNTUK PARPOL PESERTA PEMILU 2004en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN DANA APBD KOTA SURABAYA UNTUK PARPOL PESERTA PEMILU 2004 (Putusan Nomor: 4215/PID.B/2007/PN.Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record