Show simple item record

dc.contributor.authorZAKHIYA LISNA WATI
dc.date.accessioned2014-01-27T01:11:26Z
dc.date.available2014-01-27T01:11:26Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060710101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24774
dc.description.abstracterdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengkaji dalam bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS STATUS ANAK YANG LAHIR SETELAH PERCERAIAN SEBAB LI’AN MENURUT HUKUM ISLAM” permasalahan yang akan di bahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir Setelah Perceraian Sebab Li’an, Apakah Akibat Hukum Pengakuan Anak yang Lahir Setelah Perceraian Sebab Li’an dan Bagaimana Hadlonah ( Tujuan Umum dari penulisan skripsi ini adalah syarat untuk menyelesaikan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar sarjana strata satu Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan Tujuan Khususnya adalah untuk mengkaji dan memahami permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bertipe yuridis normatif. Tipe yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang Perceraian yang dapat disebut perceraian sebab Li’an adalah Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalamkandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Status hukum anak yang lahir setelah perceraian sebab li’an meurut Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: “Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah”. Anak li’an tersebut bisa dijadikan sebagai anak angkat oleh orang lain. Syarat utama dari pengangkatan anak adalah harus mendapat persetujuan dari kedua orang tua Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Jadi apabila anak tersebut lahir setelah adanya perceraian li’an atau sebab zina, maka anak tersebut diserahkan ke ibunya dan keluarga ibunya. Pihak bekas suami ibu dari anak li’an dan keluarga dari bekas suami terputus hubungan perdata dengan anak tersebut dan bekas suami tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap anak li’an Kepada para pihak istri, janganlah melakukan perselingkuhan dengan orang lain apalagi sampai melakukan perbuatan zina yang dilarang oleh agama. Perbuatan tersebut untuk menghindari terjadinya perceraian Li’an, akibat dari perceraian itu dapat merugikan pihak anak yang dilahirkan dari perceraian li’an.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101036;
dc.subjectYURIDIS STATUS ANAK YANG LAHIR SETELAH PERCERAIAN SEBAB LI’AN MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.titleINJAUAN YURIDIS STATUS ANAK YANG LAHIR SETELAH PERCERAIAN SEBAB LI’AN MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record