Show simple item record

dc.contributor.authorZALDIN ABDI MAULANA
dc.date.accessioned2014-01-27T01:05:35Z
dc.date.available2014-01-27T01:05:35Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060710101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24760
dc.description.abstractDalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, diantaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim yang artinya ; “orang Islam tidak dapat mewarisi harta non muslim dan non muslim pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam”. Perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris yang beda Agama dengan pewaris adalah dengan pemberian hibah, wasiat oleh pewaris, atau melalui wasiat wajibah melalui penetapan Pengadilan, seperti yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/AG/1995 tanggal 16 juli 1998, yang menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan wasiat wajibah. Putusan ini tidak berarti bertentangan dengan syariat Islam, karena anak yang berbeda agama tersebut tidak ditetapkan sebagai ahli waris. Sebagai orang yang sangat dekat dengan pewaris adalah sangat adil apabila ia mendapatkan harta peninggalan dari orang tuanya melalui wasiat wajibah. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: KAJIAN YURIDIS TENTANG WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995)”. Rumusan masalah sebagai berikut, Pertama apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995. kedua apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan almamater serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995 dan mengkaji apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukumnya, digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, Bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang bagi sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif yakni suatu yang berpangkal dari hal yang umum ke hal yang khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif yaitu suatu pengolahan bahan-bahan non statik. Kesimpulan bahwa putusan hakim yang memberikan wasiat bagi kerabat yang tidak mewarisi telah memberikan rasa keadilan dan menjamin kemaslahatan umum. Wasiat wajibah dan waris adalah suatu hal yang berbeda sehingga dalam pelaksanaannya dapat saling melengkapi, apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, dan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak khususnya dalam kasus ini, perbedaan agama sebagai penyebab hak waris yang hilang dapat diterobos dengan wasiat wajibah. Gugurnya hak mewaris dalam kewarisan Islam dengan tegas diatur dalam Al Quran, sehingga wasiat wajibah adalah cara paling mungkin untuk tetap memberikan sesuatu kepada kerabat yang non muslim sebagai bentuk cinta dan kasih antar sesama umat manusia seperti yang dikehendaki sang pencipta alam semesta Allah SWT. Dalam aturan tentang wasiat tidak ditemukan adanya aturan yang secara tegas melarang pemberian harta kepada non muslim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101080;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS TENTANG WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MENURUT HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MENURUT HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record