Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG FITRIANTO NUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-27T01:04:58Z
dc.date.available2014-01-27T01:04:58Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040710191005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24758
dc.description.abstractAsuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung dapat dialihkan kepada penanggung. Bangunan Rumah Tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. Rumah tinggal merupakan tempat untuk berlindung dari hujan dan panas serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah seharian beraktifitas. Apabila kehilangan rumah tinggal membuat banyak orang yang frustasi dan putus asa. Untuk memberikan rasa aman terhadap bangunan rumah tinggal dan menghindari rasa frustasi dan putus asa apabila terjadi peristiwa kebakaran maka asuransi kebakaran merupakan cara yang penting untuk dilakukan. PT Asuransi Ramayana Cabang Jember merupakan perusahaan asuransi yang bergerak dibidang asuransi kerugian, salah satunya adalah asuransi kebakaran. Dengan adanya asuransi kerugian maka risiko akan bahaya kebakaran dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu: Pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi kebakaran terhadap bangunan rumah tinggal pada PT Asuransi ramayana. Kedua, bagaimana pengajuan klaim dan pembayaran ganti kerugian asuransi kebakaran terhadap bangunan rumah tinggal. Ketiga, apa hambatan-hambatan dalam pengajuan klaim dan pembayaran ganti kerugian serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu: pendekatan Undang-Undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum yang digunakan yaitu : Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Non Hukum. Analisis Bahan Hukum yang digunakan yaitu : Metode Deduktif. Kesimpulannya, Pelaksanaan perjanjian asuransi kebakaran terhadap bangunan rumah tinggal pada PT Asuransi Ramayana adalah : tertanggung mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), penanggung melakukan analisa, penanggung melakukan survey ke lapangan, pihak asuransi menerbitkan Polis Asuransi Kebakaran, penanggung mengirimkan polis kepada tertanggung, tertanggung membayar premi kepada penanggung. Prosedur pengajuan klaim: informasi tertanggung, pihak penannggung melakukan survey, bagian klaim menentukan ditolak atau diterima klaim tersebut, tertanggung diminta melengkapi data, lalu penanggung menentukan besarnya nlai ganti kerugian, jika ditolak tertanggung pihak penanggung memberi penjelasan, kemudian dibuat Laporan Kerugian Pasti (LKP) jika tertanggung setuju atas besarnya ganti kerugian yang diajukan oleh penanggung Hambatan-hambatan dalam prosedur tersebut adalah tertanggung kurang pengetahuannya mengenai proses pengajuan klaim, tertanggung kurang kooperartif dalam menyelesaikan proses pengajuan klaim, tertanggung menganggap setiap pengajuan klaim sudah pasti diganti,. Upaya menanggulanginya yaitu pihak penanggung memberikan penjelasan proses pengajuan klaim, memberikan penjelasan bahwa setiap pengajuan klaim bisa ditolak atau diterima dan memberitahukan dan mengingatkan bahwa surat keterangan kepolisian merupakan salah satu syarat administrasi pengajuan klaim. Saran penulis, agar proses pengajuan klaim berjalan lancar dan efisien, sebaiknya tertanggung mematuhi dan melaksanakan syarat-syarat dalam proses pengajuan klaim tersebut. Pihak penanggung harus selalu menjelaskan kepada tertanggung untuk mengurangi hambatan-hambatan yang muncul dalam pengajuan klaim serta tidak mempersulit tertanggung apabila hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim sudah dapat dienuhi oleh tertanggung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191005;
dc.subjectRUMAH TINGGAL PADA PT ASURANSI RAMAYANAen_US
dc.titleASURANSI KEBAKARAN UNTUK BANGUNAN RUMAH TINGGAL PADA PT ASURANSI RAMAYANAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record