dc.description.abstract | Pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang ditandai dengan
semakin berkembangnya teknologi jaringan komunikasi dunia maya yang sering
disebut dengan internet. Kemajuan teknologi informatika dalam hal ini dunia
maya (internet) sangat menguntungkan dunia bisnis, dengan media internet maka
akan sangat efisien dan efektif dalam mempromosikan produk yang dihasilkan.
Dampak nyata yang muncul dengan memasyarakatnya internet adalah
semakin banyaknya penyalahgunaan dari media internet yang melanggar hukum,
sebagai contoh hacker, carder, dan penyalahgunaan nama domain suatu
perusahaan.
Pelanggaran nama domain yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah
pelanggaran yang dilakukan terhadap nama domain yang dimiliki oleh PT.
Mustika Ratu oleh Tjandra Sugiono yang pada saat itu masih menjabat sebagai
General Manager International P.T Martina Bertho yang mana merupakan salah
satu pesaing langsung dari P.T Mustika Ratu, karena bergerak di bidang usaha
yang sama.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis mengangkat judul: “
Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Yang Mengatur Tentang Nama
Domain Sehubungan Dengan Kasus Pelanggaran Nama Domain PT. Mustika
Ratu Oleh Tjandra Sugiono Dari Sudut Hukum Perdata”
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perkembangan
hukum dan teknologi pada umumnya, khususnya konvergensi teknologi
telekomunikasi, media dan informatika (TELEMATIKA), mengetahui mengenai
permasalahan dan kerangka hukum yang berkenaan dengan sistem informasi atau
sistem komunikasi global (internet) dan pemanfaatan dunia maya (cyberspace)
dan untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap pelanggaran nama domain. | en_US |