Show simple item record

dc.contributor.authorNIKO ARIEF SETYAWAN
dc.date.accessioned2014-01-27T00:03:08Z
dc.date.available2014-01-27T00:03:08Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710191060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24630
dc.description.abstractRINGKASAN Pemikiran dasar dari perjanjian titip ternak adalah pemilik ternak ingin memungut hasil dari ternaknya, atau ingin memanfaatkan ternaknya, tetapi pemilik ternak tidak ingin atau tidak dapat mengerjakan sendiri ternaknya. Berbicara tentang perjanjian titip ternak maka tidak bisa dilepaskan dari pembagian hasil dari perjanjian itu sendiri, baik secara lisan, maupun tertulis. Hal ini tentu akan selalu dihubungkan dengan pola kebiasaan masyarakat setempat. Masalah lisan atau tertulis bentuk perjanjian bagi hasil peternakan tentu berpengaruh sebagai bahan pembuktian terhadap penyelesaian apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian bagi hasil peternakan tersebut. Kabupaten Bondowoso khususnya di Kecamatan Curahdami memiliki sumber daya alam yang potensial, sehingga warganya banyak yang melakukan usaha di bidang peternakan. Masyarakat di Kecamatan Curahdami, tidak sedikit yang menjalankan usaha milik orang salah satunya perjanjian titip ternak. Ada macam-macam ternak yang dipelihara misalnya, sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam, itik, burung dara ikan. Ternak-ternak itu diharapkan dapat menambah penghasilan. Cara memelihara ternak orang lain dengan perjanjian disebut “nggaduh/gaduh” artinya meminjamkan. Dalam perjanjian ini ada dua pihak yaitu, pihak titip ternak, dan pihak pemelihara. Bedasarkan latar belakang diatas, akan dikaji lebih lanjut mengenai perjanjian titip ternak dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk penulisan hukum dengan judul: ” KAJIAN YURIDIS TENTANG TITIP TERNAK MENURUT HUKUM PERJANJIAN ADAT MADURA DI KECAMATAN CURAHDAMI KABUPATEN BONDOWOSO”. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang bagaimanakah macam atau model perjanjian titip ternak yang terjadi di Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, Apakah hak-hak dan kewajibankewajiban para pihak dalam perjanjian Adat, Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi ternak-ternak tersebut hilang, mati, kurus, dan sakit atau ingkar janji. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi : tipe penulisan yang menggunakan metode penulisan deskriptif, pendekatan masalah xiii htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ xiv menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang berupa observasi dan wawancara, alat pengumpul data berupa penelitian wawancara atau diskusi, proses penelitian terdiri dari tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso. Dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif naratif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Pelaksanaan perjanjian titip ternak di Kecamatan Curahdami ini dikenal dengan istilah gadhuh dan sistem pembagian hasilnya dikenal dengan istilah paroan, sedangkan bentuk perjanjian tersebut menggunakan sistem hukum adat setempat yang sebagian besar tidak tertulis; Hak dan Kewajiban pemilik ternak yaitu memberikan modal, memberikan izin, memberikan fasilitas, sedangkan bagi pemelihara ternak yaitu memelihara ternak dengan semaksimal mungkin; Upaya Penyelesaian Apabila Pemilik atau yang memelihara ternak melakukan wanprestasi atau sengketa dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak, dan pihak ketiga digunakan jika tidak menemukan titik temu dari hasil musyawarah tersebut, sering kali pada akhirnya mereka lebih memilih win-win solution dengan jalan damai yang artinya melihat dari sisi kekeluargaan dengan kata lain tidak ada yang dirugikan dan sama-sama diuntungkan. Saran yang dapat diberikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk penulisan hukum ini terkait dengan permasalahan yang ada didalamnya yaitu : Sebaiknya dalam Dalam melakukan perjanjian titip ternak di Kecamatan Curahdami sebaiknya dilakukan secara tertulis dan diketahui oleh kepala desa setempat. Hal ini untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum menurut undang-undang yang berlaku baik bagi pemilik ternak ataupun yang memelihara ternak. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah; Mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebaiknya dilakukan semaksimal mungkin sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari yang dapat merugikan pemilik ternak dan pemelihara ternak. Sosialisasi program juga perlu dijelaskan secara lengkap; Penyelesaian sengketa dalam perjanjian titip ternak sebaiknya dilakukan melibatkan campur tangan orang lain atau pihak ketiga yang mengerti mengenai hukum, supaya hasil kesepakatan yang di dapat kedua belah pihak yang xiv htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ xv bersengketa tidak berat sebelah. Karena pada dasarnya semua masalah tersebut tidak ada yang menginginkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191060;
dc.subjectTITIP TERNAKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG TITIP TERNAK MENURUT HUKUM PERJANJIAN ADAT MADURA DI KECAMATAN CURAHDAMI KABUPATEN BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record