dc.description.abstract | Adat
istiadat
ya
ng
hidup
dan
berkembang
di
setiap
daerah
dikenal
dengan
hukum
adat.
Dalam
hukum
adat,
tanah
memiliki
kedudukan
yang
penting
karena
merupakan
satu-satunya
benda
kekayaan
ya
ng
meskipun
mengalami
keadaan
ya
ng
bagaimanapun
akan
tetap
dalam
keadaan
semula,
malah
kadangkadang
menjadi
lebih
menguntungkan,
dipandang
dari
segi
ekonomi.
Pada
zaman
dahulu,
perjanjian
ya
ng
dilakukan
antar
pemilik
tanah
dengan
orang
lain
ya
ng
mendirikan
rumah
di
atas
tanah
milik
orang
lain
dilakukan
dengan
perjanjian
adat
yaitu
perjanjian
secara
lisan.
Perjanjian
yang
dilakukan
ini
sewaktu-waktu
bisa
saja
salah
satu
pihak
wanprestasi,
seperti
dalam
kasus
ya
ng
telah
diputus
oleh
Mahkamah
Agung
(untuk
selanjutnya
disingkat
MA)
dengan
putusan
Nomor
110
K/Pdt/2008.
Dalam
usaha
untuk
memperoleh
kembali
tanah
sengketa
tersebut
maka
pemohon
kasasi
pernah
mengajukan
gugatan
ke
Pengadilan
Negeri
Takalar
yang
kemudian
dilanjutkan
banding
ke
Pengadilan
Tinggi
Makassar
dan
terakhir
mengajukan
memori
kasasi
ya
ng
diterima
di
kepaniteraan
Pengadilan
Negeri
Takalar.
Dari beberapa upa
ya
hukum tersebut sam
pai
dikeluarkannya putusan
MA
Nomor
110
K/Pdt/2008
bahwa
MA
tidak
mengabulkan
permohonan
dari
pemohon
kasasi
dengan
pertimbangan
hukum
bahwa
penggugat
tidak
berhasil
membuktikan
dalil
gugatannya
mengenai
adanya
izin
dari
Sulemang
kepada
Sagala
Dg Rikong untuk menempati tanah sengketa.
Berdasarkan
uraian
tersebut
diatas,
maka
akan
diteliti
dan
dibahas
lebih
lanjut
dalam
suatu
kar
ya
ilmiah
berbentuk
skripsi
dengan
judul
“KEKUATAN
PEMBUKTIAN
PERJANJIAN
ADAT
TERHADAP
WANPREST
ASI
DALAM
HAK
NUMPANG
KARANG
(PUTUSAN
MAHKAMAH
AGUNG
NOMOR
110
K/PDT/2008)”
.
Rumusan
masalah
ya
ng
dikemukakan
dalam
skripsi
ini
adalah:
Pertama
,
mengenai
kekuatan
pembuktian
perjanjian
adat
terhadap
wanprestasi
dalam
hak
numpang
karang;
Kedua,
mengenai
dasar
pertimbangan
hukum
yang
digunakan
oleh
hakim
MA
dalam
menjatuhkan
putusan nomor 110 K/Pdt/2008 telah sesuai
dengan hukum adat yang berlaku.
Penyusunan
skripsi
ini
bertujuan
untuk
memahami
berbagai
macam
hukum
ya
ng
berlaku
di
masyara
kat
I
ndonesia,
untuk
mengetahui
kekuatan
pembuktian
perjanjian
adat
apabila
terjadi
wanprestasi
dalam
perjanjian
adat
dan
untuk
mengetahui
penerapan
hukum
adat
di
lingkungan
peradilan
umum
apabila
terjadi
sengketa
dalam
perjanjian
adat.
Metode
penulisan
dalam
skripsi
ini
menggunakan
tipe
penelitian
yur
idis
normatif.
Pendekatan
masalah
ya
ng
digunakan
adalah
pendekatan
undang-undang
(statute
approach)
,
pendekatan
konseptual
(conceptual
approach)
,
dan
pendekatan
kasus
(case
approach)
serta
menggunakan
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
non
hukum yang digunakan sebagai sumber bahan hukum dalam penelitian skripsi ini.
Adapun
kesimpulan
dalam
skripsi
ini
adalah
perkara
hukum
adat
ya
ng
diselesaikan
melalui
lembaga
peradilan
menuntut
supaya
hakim
mampu
untuk
menggali hukum adat yang tumbuh, hidup serta berkembang di dalam masyarakat.
Perjanjian
lisan
dalam
hak
numpang
karang
apabila
terjadi
wanprestasi
masih
dapat
dibuktikan
meskipun
perjanjian
itu
dilakukan
secara
lisan.
Berdasarkan
peraturan
dalam
hukum
acara
perdata
bahwa
bukti
ya
ng
pertama
kali
dipakai | en_US |