Show simple item record

dc.contributor.authorIRMA SA’ADA NAZIAT
dc.date.accessioned2014-01-26T23:52:43Z
dc.date.available2014-01-26T23:52:43Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM090710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24612
dc.description.abstractAdat istiadat ya ng hidup dan berkembang di setiap daerah dikenal dengan hukum adat. Dalam hukum adat, tanah memiliki kedudukan yang penting karena merupakan satu-satunya benda kekayaan ya ng meskipun mengalami keadaan ya ng bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, malah kadangkadang menjadi lebih menguntungkan, dipandang dari segi ekonomi. Pada zaman dahulu, perjanjian ya ng dilakukan antar pemilik tanah dengan orang lain ya ng mendirikan rumah di atas tanah milik orang lain dilakukan dengan perjanjian adat yaitu perjanjian secara lisan. Perjanjian yang dilakukan ini sewaktu-waktu bisa saja salah satu pihak wanprestasi, seperti dalam kasus ya ng telah diputus oleh Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disingkat MA) dengan putusan Nomor 110 K/Pdt/2008. Dalam usaha untuk memperoleh kembali tanah sengketa tersebut maka pemohon kasasi pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takalar yang kemudian dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan terakhir mengajukan memori kasasi ya ng diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Takalar. Dari beberapa upa ya hukum tersebut sam pai dikeluarkannya putusan MA Nomor 110 K/Pdt/2008 bahwa MA tidak mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi dengan pertimbangan hukum bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai adanya izin dari Sulemang kepada Sagala Dg Rikong untuk menempati tanah sengketa. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu kar ya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ADAT TERHADAP WANPREST ASI DALAM HAK NUMPANG KARANG (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 110 K/PDT/2008)” . Rumusan masalah ya ng dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama , mengenai kekuatan pembuktian perjanjian adat terhadap wanprestasi dalam hak numpang karang; Kedua, mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim MA dalam menjatuhkan putusan nomor 110 K/Pdt/2008 telah sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk memahami berbagai macam hukum ya ng berlaku di masyara kat I ndonesia, untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian adat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian adat dan untuk mengetahui penerapan hukum adat di lingkungan peradilan umum apabila terjadi sengketa dalam perjanjian adat. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yur idis normatif. Pendekatan masalah ya ng digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) , pendekatan konseptual (conceptual approach) , dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang digunakan sebagai sumber bahan hukum dalam penelitian skripsi ini. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah perkara hukum adat ya ng diselesaikan melalui lembaga peradilan menuntut supaya hakim mampu untuk menggali hukum adat yang tumbuh, hidup serta berkembang di dalam masyarakat. Perjanjian lisan dalam hak numpang karang apabila terjadi wanprestasi masih dapat dibuktikan meskipun perjanjian itu dilakukan secara lisan. Berdasarkan peraturan dalam hukum acara perdata bahwa bukti ya ng pertama kali dipakaien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries.090710101200;
dc.subjectPEMB UKTIAN PERJANJI AN ADATen_US
dc.titleKEKUATAN PEMB UKTIAN PERJANJI AN ADAT TERHADAP WANPRESTA SI DALAM HAK NUMPANG KA RANG (PUTUSAN MA HKAMAH AGUNG NOM OR 110 K/PDT/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record