dc.description.abstract | Pekerja harian lepas adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan hari
masuk kerja. Pekerja harian lepas merupakan pekerja yang bekerja pada pengusaha
untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam waktu
tertentu. Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan untuk 4 (empat) jenis
pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman,
pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan
yang sifatnya tidak teratur (pekerja harian lepas)
Di Universitas Jember masih menggunakan pekerja kontrak. Pekerja
kontrak yang digunakan selama ini terdapat dua jenis, yakni pekerja kontrak yang
berasal dari lembaga outsourcing dan pekerja kontrak internal yang dikenal
dengan istilah pekerja harian lepas. Di Universitas Jember terdapat kurang lebih
ada 481 (empat ratus delapan puluh satu) orang pekerja harian lepas.
Penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas
mengkaji aspek perlindungan hukum dan pekerja harian lepas yang ada di
Universitas Jember dalam perspektif perjanjian kerjanya. Adapun rumusan
masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1. Apakah perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Universitas
Jember telah sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan?
2. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja harian lepas jika
terjadi perselisihan dalam hubungan kerja?
Metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu
untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum. Penggunaan metode dalam penulisan
suatu karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan
bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapat kesimpulan sesuai dengan
kebenaran ilmiah untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis empiris, yakni penelitian yang menelusuri kenyataan
hukum ditengah masyarakat objeknya adalah perjanjian, penegakan hukum,
hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian yuridis empiris pada prinsipnya
adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan
unsur-unsur empiris.
Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Universitas Jember
telah dilaksanakan secara baik, ada yang sesuai maupun ada juga hal-hal yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan
yaitu adanya perjanjian kerja yang telah disepakati antara kedua belah pihak
antara pekerja harian lepas dengan pihak Universitas Jember. Sedangkan
ketentuan yang tidak sesuai diantaranya hak untuk berserikat karena pekerja
kontrak disini tidak memiliki serikat pekerja, tidak mendapatkan hak atas jaminan
keluarga dikarenakan pekerja kontrak hanya pekerja yang dipekerjakan pada
waktu tertentu yang sifatnya sementara sehingga tidak ada kekuatan hukumnya
untuk menuntut jaminan bagi keluarganya. Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dibuat dan diundangkan tidak saja untuk
menciptakan kepastian hukum antara pekerja dengan pengusaha, lebih dari itu
secara fungsional diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada
pekerja dalam setiap relasi hubungan kerja.
Selama ini antara Universitas Jember dengan pekerja harian lepas jika ada
permasalahan hanya diselesaikan lewat musyawarah saja tidak sampai ke jalur
pengadilan. Sesuai peneliatian yang dilakukan bahwa di Universitas Jember tidak
ada lembaga penyelesaiannya dan pada perjanjian kerjanya tidak tercantum
mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan hubungan kerja. | en_US |