dc.description.abstract | Sudah kodrat manusia diciptakan Tuhan untuk berpasang-pasangan
dengan melakukan perkawinan. Selama perkawinan tersebut dilandasi dengan rasa
kasih sayang, persesuaian dan pandangan hidup serta memiliki tujuan yang sama
maka perkawinan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Tetapi karena suami dan
istri itu tidak seibu dan sebapak tidaklah mustahil apabila diantara mereka terdapat
banyak perbedaan mengenai sifat, watak, pembawaan, pendidikan dan pandangan
hidup yang dapat menimbulkan masalah ataupun kerenggangan dan mereka
beranggapan perceraian merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan suatu
masalah tersebut.
Dalam persidangan Hakim selalu memberikan kesempatan untuk suamiistri
yang hendak melakukan perceraian agar membatalkan niatan mereka untuk
bercerai. Hakim tidak begitu saja menerima alasan-alasan terjadinya suatu
perceraian. Harus ada pembuktian untuk melakukan suatu perceraian dan jika
bukti-bukti tersebut tidak kuat maka Hakim berhak menolak Putusan Pengadilan.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah dengan
judul: GUGATAN CERAI BERDASAR ALASAN PERSELISIHAN DAN
PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH DITOLAK OLEH
PENGADILAN AGAMA KARENA TIDAK TERBUKTI (PUTUSAN
PENGADILAN AGAMA JEMBER NOMOR: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr, Tanggal
25 Januari 2006).
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kriteria
alasan-alasan hukum perselisihan suami-istri untuk bercerai dan penolakan Hakim
atas putusan dalam kasus perceraian karena tidak terbukti di pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria-kriteria
alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang diatur dalam Pasal
19 huruf f Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan alasan Hakim
menolak putusan tentang perkara perceraian pada perkara Nomor:
2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan
menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu, Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua
xiv
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan tugas Hakim dalam
pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus (Peter
Mahmud Marzuki, 2005 : 93), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach) yaitu
alasan-alasan hukum yang digunakan oleh Hakim untuk sampai kepada
putusannya (Peter Mahmud Marzuki, 2005 : 119).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah dalam Undang-undang terdapat
beberapa alasan hukum untuk melakukan perceraian dan jika perceraian tersebut
diajukan tanpa bukti yang kuat maka pengadilan dapat menolak putusan sesuai
dengan perundangan yang berlaku seperti pada perkara Nomor:
2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwasanya
hubungan rumah tangganya tidak harmonis dan Tergugat melakukan kawin siri
dengan wanita lain, maka putusannya ditolak oleh Pengadilan Agama Jember.
Adapun saran yang dapat penulis sumbangkan, hendaknya suami istri
dalam menjalin suatu ikatan di dalam rumah tangga perlu adanya suatu
komunikasi yang lancar sebagai solusi dalam pemecahan suatu masalah dan
persesuaian dua pribadi yang berbeda untuk mencapai tujuan hidup bersama. | en_US |