Show simple item record

dc.contributor.authorTETY KURNIYAWATI
dc.date.accessioned2014-01-26T23:10:56Z
dc.date.available2014-01-26T23:10:56Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM030710101266
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24537
dc.description.abstractSudah kodrat manusia diciptakan Tuhan untuk berpasang-pasangan dengan melakukan perkawinan. Selama perkawinan tersebut dilandasi dengan rasa kasih sayang, persesuaian dan pandangan hidup serta memiliki tujuan yang sama maka perkawinan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Tetapi karena suami dan istri itu tidak seibu dan sebapak tidaklah mustahil apabila diantara mereka terdapat banyak perbedaan mengenai sifat, watak, pembawaan, pendidikan dan pandangan hidup yang dapat menimbulkan masalah ataupun kerenggangan dan mereka beranggapan perceraian merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan suatu masalah tersebut. Dalam persidangan Hakim selalu memberikan kesempatan untuk suamiistri yang hendak melakukan perceraian agar membatalkan niatan mereka untuk bercerai. Hakim tidak begitu saja menerima alasan-alasan terjadinya suatu perceraian. Harus ada pembuktian untuk melakukan suatu perceraian dan jika bukti-bukti tersebut tidak kuat maka Hakim berhak menolak Putusan Pengadilan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah dengan judul: GUGATAN CERAI BERDASAR ALASAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA KARENA TIDAK TERBUKTI (PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NOMOR: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr, Tanggal 25 Januari 2006). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kriteria alasan-alasan hukum perselisihan suami-istri untuk bercerai dan penolakan Hakim atas putusan dalam kasus perceraian karena tidak terbukti di pengadilan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria-kriteria alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang diatur dalam Pasal 19 huruf f Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan alasan Hakim menolak putusan tentang perkara perceraian pada perkara Nomor: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu, Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua xiv undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan tugas Hakim dalam pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus (Peter Mahmud Marzuki, 2005 : 93), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach) yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh Hakim untuk sampai kepada putusannya (Peter Mahmud Marzuki, 2005 : 119). Kesimpulan dari skripsi ini adalah dalam Undang-undang terdapat beberapa alasan hukum untuk melakukan perceraian dan jika perceraian tersebut diajukan tanpa bukti yang kuat maka pengadilan dapat menolak putusan sesuai dengan perundangan yang berlaku seperti pada perkara Nomor: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwasanya hubungan rumah tangganya tidak harmonis dan Tergugat melakukan kawin siri dengan wanita lain, maka putusannya ditolak oleh Pengadilan Agama Jember. Adapun saran yang dapat penulis sumbangkan, hendaknya suami istri dalam menjalin suatu ikatan di dalam rumah tangga perlu adanya suatu komunikasi yang lancar sebagai solusi dalam pemecahan suatu masalah dan persesuaian dua pribadi yang berbeda untuk mencapai tujuan hidup bersama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101266;
dc.subjectGUGATAN CERAIen_US
dc.titleGUGATAN CERAI BERDASAR ALASAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA TELAH DITOLAK PENGADILAN AGAMA KARENA TIDAK TERBUKTI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember NOMOR: 2901/Pdt.G/2005/Pa.Jr.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record