dc.description.abstract | Masalah perkawinan akan berkaitan erat dengan hubungan keluarga dan
juga hubungan terhadap harta benda yang terdapat dalam perkawinan itu sendiri,
yang merupakan dasar materiil bagi kelangsungan hidup keluarga. Sebagai
anggota masyarakat manusia disertai oleh berbagai hak dan kewajibban terhadap
barang-barang yang ada disekitarnya. Salah satu hak tersebut adalah hak saling
mewarisi antara suami istri, dengan anak keturunannya, dan juga dengan ahli
waris lainnya bilamana salah satu meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Dengan meninggalnya seseorang maka hubungan hukum tidak akan hilang begitu
saja, karena peristiwa tersebut berhubungan langsung dengan perpindahan harta
waris dari orang yang meninggal kepada pihak keluarga dan juga para ahli
warisnya. Dalam kenyataan terdapat beragam kondisi penyelesaian pembagian
harta warisan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan
banyak faktor, salah satunya adalah karena adanya penghalang bagi ahli waris
untuk mendapatkan warisan, yaitu adanya perbedaan agama antara pewaris
dengan ahli waris. Hal ini menjadi permasalahan karena didalam peraturan
perundang-undangan sendiri belum mengatur secara tegas apakah ahli waris yang
non muslim berhak mendapatkan harta warisan dari seorang pewaris muslim.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas
persoalan tersebut dalam judul “HUKUM WARIS ISLAM (FARAID) DALAM
MENGATUR HUBUNGAN KEWARISAN ANTARA PEWARIS MUSLIM
DENGAN AHLI WARIS NON MUSLIM (Studi Kasus Putusan Pengadilan
Agama Jember Nomor 0204/Pdt.G/2007/PA.Jr) “.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang hak
kewarisan didalam sistem hukum waris Islam; kedua, mengenai bagian harta
warisan bagi ahli waris yang non muslim; ketiga, tentang dasar dan pertimbangan
Hakim Peengadilan Agama Jember dalam memberikan wasiat wajibah kepada
ahli waris yang non muslim.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang hak
kewarisan dalam sistem hukum waris Islam ; untuk mengetahui apakah seorang
ahli waris yang non muslim berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris
muslim dan bagaimana pembagiannya serta untuk mengetahui dan mengkaji
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jember dalam memberikan bagian wasiar
wajibah kepada ahli waris yang non muslim.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang – undangan (Statute
Approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Sumber hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum adalah
menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik kesimpulan
dalam bentuk argumentasi.
Beralihnya harta peninggalan orang yang telah meninggal kepada orang
yang masih hidup adalah disebabkan adanya beberapa sebab yaitu karena
hubungan kekerabatan dan juga hubungan perkawinan. Hak kewarisan tersebut
dapat diperoleh dengan ketentuan tidak ada faktor yang menyebabkan seseorang
terhalang untuk mendapatkan warisan. Faktor tersebut adalah karena pembunuhan
dan juga berbeda agama.Faktor yang terakhir yang menjadi permasalahan dalam
skripsi ini karena masih belum adanya peraturan yang secara tegas mengaturnya.
Adanya kehendak Allah SWT yang diwujudkan dalam Surat Al Baqarah
ayat 180, yang isinya mengatur mengenai wasiat yang pada intinya memberikan
legalisasi terhadap pemilikan harta benda yang dikaitkan dengan waktu setelah
kematian seseorang. Pemberian wasiat hanya ditujukan kepada mereka yang
bukan termasuk ahli waris. Sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jember
Nomor 0204/Pdt.G/2007?PA.Jr, majelis hakim memberikan wasiat wajibah
kepada mereka yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan, khususnya
karena berbeda agama antara pewaris dengan ahli waris.
Putusan hakim tersebut telah tepat karena memang belum ada peraturan
yang mengaturnya dan kewenangan Hakim dalam menggali, mengikuti, serta
memahami hukum sehingga menemukan hukum yang mencerminkan rasa
keadilan dalam masyarakat, dimana rasa keadilan tersebut tidak bertentangan
dengan hukum agama yang telah diatur. | en_US |