Show simple item record

dc.contributor.authorTETY ANDRIANI
dc.date.accessioned2014-01-26T23:07:16Z
dc.date.available2014-01-26T23:07:16Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM030710101183
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24526
dc.description.abstractMasalah perkawinan akan berkaitan erat dengan hubungan keluarga dan juga hubungan terhadap harta benda yang terdapat dalam perkawinan itu sendiri, yang merupakan dasar materiil bagi kelangsungan hidup keluarga. Sebagai anggota masyarakat manusia disertai oleh berbagai hak dan kewajibban terhadap barang-barang yang ada disekitarnya. Salah satu hak tersebut adalah hak saling mewarisi antara suami istri, dengan anak keturunannya, dan juga dengan ahli waris lainnya bilamana salah satu meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dengan meninggalnya seseorang maka hubungan hukum tidak akan hilang begitu saja, karena peristiwa tersebut berhubungan langsung dengan perpindahan harta waris dari orang yang meninggal kepada pihak keluarga dan juga para ahli warisnya. Dalam kenyataan terdapat beragam kondisi penyelesaian pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah karena adanya penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan, yaitu adanya perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Hal ini menjadi permasalahan karena didalam peraturan perundang-undangan sendiri belum mengatur secara tegas apakah ahli waris yang non muslim berhak mendapatkan harta warisan dari seorang pewaris muslim. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam judul “HUKUM WARIS ISLAM (FARAID) DALAM MENGATUR HUBUNGAN KEWARISAN ANTARA PEWARIS MUSLIM DENGAN AHLI WARIS NON MUSLIM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 0204/Pdt.G/2007/PA.Jr) “. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal yaitu : pertama, tentang hak kewarisan didalam sistem hukum waris Islam; kedua, mengenai bagian harta warisan bagi ahli waris yang non muslim; ketiga, tentang dasar dan pertimbangan Hakim Peengadilan Agama Jember dalam memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang non muslim. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang hak kewarisan dalam sistem hukum waris Islam ; untuk mengetahui apakah seorang ahli waris yang non muslim berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris muslim dan bagaimana pembagiannya serta untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jember dalam memberikan bagian wasiar wajibah kepada ahli waris yang non muslim. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Sumber hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Beralihnya harta peninggalan orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup adalah disebabkan adanya beberapa sebab yaitu karena hubungan kekerabatan dan juga hubungan perkawinan. Hak kewarisan tersebut dapat diperoleh dengan ketentuan tidak ada faktor yang menyebabkan seseorang terhalang untuk mendapatkan warisan. Faktor tersebut adalah karena pembunuhan dan juga berbeda agama.Faktor yang terakhir yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini karena masih belum adanya peraturan yang secara tegas mengaturnya. Adanya kehendak Allah SWT yang diwujudkan dalam Surat Al Baqarah ayat 180, yang isinya mengatur mengenai wasiat yang pada intinya memberikan legalisasi terhadap pemilikan harta benda yang dikaitkan dengan waktu setelah kematian seseorang. Pemberian wasiat hanya ditujukan kepada mereka yang bukan termasuk ahli waris. Sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 0204/Pdt.G/2007?PA.Jr, majelis hakim memberikan wasiat wajibah kepada mereka yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan, khususnya karena berbeda agama antara pewaris dengan ahli waris. Putusan hakim tersebut telah tepat karena memang belum ada peraturan yang mengaturnya dan kewenangan Hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami hukum sehingga menemukan hukum yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, dimana rasa keadilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama yang telah diatur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101183;
dc.subjectMasalah perkawinanen_US
dc.titleHUKUM WARIS ISLAM (FARAID) DALAM MENGATUR HUBUNGAN KEWARISAN ANTARA PEWARIS MUSLIM DENGAN AHLI WARIS NON MUSLIM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jember No.0204/Pdt.G/2007/PA.Jr Tanggal 11 September 2007)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record