Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Kadaluwarsa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Wilayah Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi syarat dalam
Undang-Undang agar dapat mendistribusikan produk pangan, termasuk
mencantumkan label tanggal kadaluwarsa. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) bertugas mengawasi produk sebelum dan selama beredar. Pelaku usaha
dilarang memperjualbelikan produk pangan yang tidak memenuhi standar
keamanan dan mutu. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan
dengan menghapus atau mengganti label tanggal kadaluwarsa demi keuntungan
lebih besar. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji kasus ini dalam bentuk
karya ilmiah dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat
Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Kadaluwarsa.”
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini meliputi: (1) bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi
makanan dan minuman kadaluwarsa, (2) bagaimana tanggung jawab pelaku usaha
terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan dan minuman
kadaluwarsa, dan (3) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen
yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketiga aspek yang dijelaskan diatas. Metode
yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, serta sumber bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan.
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 6 (enam) sub
pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum;
Kedua, perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian perlindungan
konsumen, asas perlindungan konsumen, dan tujuan perlindungan konsumen;
Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen dan hak dan kewajiban
konsumen; Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha, hak
dan kewajiban pelaku usaha, dan larangan pelaku usaha; Kelima, produk pangan
kadaluwarsa yang terdiri dari pengertian produk pangan kadaluwarsa, macammacam produk pangan kadaluwarsa, dan ciri-ciri produk pangan kadaluwarsa; Keenam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terdiri dari pengertian BPOM dan tugas dan wewenang BPOM.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, perlindungan hukum bagi
konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi makanan dan minuman
kadaluwarsa dapat dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum internal dan
eksternal. perlindungan hukum internal adalah perlindungan yang terbentuk atas
dasar kesepakatan bersama, sedangkan perlindungan hukum eksternal adalah
perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan perundangundangan yang ditujukan untuk melindungi pihak yang lemah. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti denda, penghentian kegiatan, penarikan produk, ganti rugi, atau pencabutan izin usaha. ketiga, konsumen yang mengalami kerugian akibat
mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa dapat menempuh upaya
penyelesaian melalui dua jalur sesuai Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: (1) Non-Litigasi melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), dan (2) Litigasi di pengadilan.
Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, perlindungan hukum
terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman
kadaluwarsa yang masih beredar terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan
hukum internal berdasarkan kesepakatan para pihak dan perlindungan hukum
eksternal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pelaku usaha wajib
bertanggungjawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi atas
dampak yang ditimbulkan. Ketiga, upaya penyelesaian permasalahan pada
konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman
kadaluwarsa dapat ditempuh dengan dua jalur yaitu: penyelesaian sengketa secara
Non-Litigasi (diluar pengadilan) dan penyelesaian sengketa secara Litigasi
(pengadilan).
Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Pertama, BPOM sebaiknya
semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman
kadaluwarsa serta memperkuat penegakan hukum bagi seseorang yang melanggar
ketentuan yang berlaku. Selain itu BPOM disini dapat memberikan edukasi kepada
konsumen terkait dengan cara memeriksa tanggal kadaluwarsa. Kedua, Pelaku
usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan
dan minuman kadaluwarsa dengan menjaga mutu dan keamanan produk. Jika
melanggar, mereka harus memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang,
penggantian barang atau jasa, perawatan kesehatan, atau santunan sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, konsumen yang dirugikan sebaiknya menempuh upaya penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, baik melalui jalur Non-Litigasi maupun Litigasi.
Description
Reuploud file repositori 9 Feb 2026_Firli
