Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Kadaluwarsa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Wilayah Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi syarat dalam Undang-Undang agar dapat mendistribusikan produk pangan, termasuk mencantumkan label tanggal kadaluwarsa. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas mengawasi produk sebelum dan selama beredar. Pelaku usaha dilarang memperjualbelikan produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan dengan menghapus atau mengganti label tanggal kadaluwarsa demi keuntungan lebih besar. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji kasus ini dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Kadaluwarsa.” Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini meliputi: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa, (2) bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa, dan (3) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketiga aspek yang dijelaskan diatas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, serta sumber bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini diuraikan menjadi 6 (enam) sub pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum; Kedua, perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen, dan tujuan perlindungan konsumen; Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen dan hak dan kewajiban konsumen; Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan larangan pelaku usaha; Kelima, produk pangan kadaluwarsa yang terdiri dari pengertian produk pangan kadaluwarsa, macammacam produk pangan kadaluwarsa, dan ciri-ciri produk pangan kadaluwarsa; Keenam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terdiri dari pengertian BPOM dan tugas dan wewenang BPOM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa dapat dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum internal dan eksternal. perlindungan hukum internal adalah perlindungan yang terbentuk atas dasar kesepakatan bersama, sedangkan perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan perundangundangan yang ditujukan untuk melindungi pihak yang lemah. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti denda, penghentian kegiatan, penarikan produk, ganti rugi, atau pencabutan izin usaha. ketiga, konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa dapat menempuh upaya penyelesaian melalui dua jalur sesuai Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: (1) Non-Litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan (2) Litigasi di pengadilan. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa yang masih beredar terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum internal berdasarkan kesepakatan para pihak dan perlindungan hukum eksternal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan. Ketiga, upaya penyelesaian permasalahan pada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa dapat ditempuh dengan dua jalur yaitu: penyelesaian sengketa secara Non-Litigasi (diluar pengadilan) dan penyelesaian sengketa secara Litigasi (pengadilan). Saran dari penelitian ini sebagai berikut: Pertama, BPOM sebaiknya semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa serta memperkuat penegakan hukum bagi seseorang yang melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu BPOM disini dapat memberikan edukasi kepada konsumen terkait dengan cara memeriksa tanggal kadaluwarsa. Kedua, Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluwarsa dengan menjaga mutu dan keamanan produk. Jika melanggar, mereka harus memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa, perawatan kesehatan, atau santunan sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, konsumen yang dirugikan sebaiknya menempuh upaya penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, baik melalui jalur Non-Litigasi maupun Litigasi.

Description

Reuploud file repositori 9 Feb 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By