Show simple item record

dc.contributor.authorDEDY FAIZAL ALI
dc.date.accessioned2014-01-26T16:34:38Z
dc.date.available2014-01-26T16:34:38Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM020710101222
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24358
dc.description.abstractPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang baru saja dilaksanakan adalah pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang berlangsung hingga 3 (tiga) putaran. Salah satu hal yang menarik dibalik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tersebut adalah adanya perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk kedua kalinya terkait dengan dilaksanakannya Pilkada Jatim. Masa jabatan keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan akan berakhir pada bulan Juni 2008. Karena masa berakhirnya jabatan anggota KPU hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 23 Juli 2008, maka berkhirnya jabatan anggota KPU Jatim ditunda dan diperpanjang sampai dengan bulan September 2008 dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.69/SK/KPU/Tahun 2008 tentang perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.66/SK/KPU/Tahun 2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPU Kabupaten /Kota di Jawa Timur sampai dengan bulan September 2008. Selanjutnya karena pelaksanaan Pilgub tersebut berlanjut ke putaran ke dua, maka masa jabatan anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang kembali. Dasar hukum penetapan perpanjangan masa jabatan tersebut adalah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.120/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; apakah penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota KPUD secara jelas dan terperinci tidak disebutkan dalam Undang Undang No.12 Tahun 2003, namun demikian perpanjangan keanggotaan anggota KPU tersebut diatur dalam pasal 125 (untuk KPU Propinsi) dan pasal 126 (untuk KPU Kabupaten/Kota). Dengan adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008 tersebut, membawa akibat hukum jabatan anggota KPU baru ditunda sedangkan masa jabatan anggota KPU yang lama diperpanjang. Batas waktu perpanjangan anggota KPU tersebut terhitung adalah sampai dengan tahapan penetapan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pengisian keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah kerja Jawa Timur dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2008. Dengan demikian, mulai proses persiapan Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan, hingga pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menjadi tugas dan kewajiban dari anggota KPU lama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101222;
dc.subjectKASUS SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUMen_US
dc.titleSTUDI KASUS SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 93/SK/KPU.JTM/2008 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record