dc.description.abstract | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang
baru saja dilaksanakan adalah pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang berlangsung
hingga 3 (tiga) putaran. Salah satu hal yang menarik dibalik pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tersebut adalah adanya perpanjangan masa
jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk kedua kalinya
terkait dengan dilaksanakannya Pilkada Jatim. Masa jabatan keanggotaan KPU
adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan akan berakhir pada
bulan Juni 2008. Karena masa berakhirnya jabatan anggota KPU hampir
bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur
tanggal 23 Juli 2008, maka berkhirnya jabatan anggota KPU Jatim ditunda dan
diperpanjang sampai dengan bulan September 2008 dengan dikeluarkannya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.69/SK/KPU/Tahun 2008 tentang
perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal
tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Propinsi Jawa Timur No.66/SK/KPU/Tahun 2008 tanggal 2 Juni 2008
tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPU Kabupaten /Kota di Jawa Timur sampai
dengan bulan September 2008.
Selanjutnya karena pelaksanaan Pilgub tersebut berlanjut ke putaran ke
dua, maka masa jabatan anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut
diperpanjang kembali. Dasar hukum penetapan perpanjangan masa jabatan
tersebut adalah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
No.120/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditindaklanjuti
dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur
No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; apakah
penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur
No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah
sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2003 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Bagaimanakah akibat hukum
yang timbul dari penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi
Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus
dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis
penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur
No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Dasar hukum perpanjangan
masa jabatan anggota KPUD secara jelas dan terperinci tidak disebutkan dalam
Undang Undang No.12 Tahun 2003, namun demikian perpanjangan keanggotaan
anggota KPU tersebut diatur dalam pasal 125 (untuk KPU Propinsi) dan pasal 126
(untuk KPU Kabupaten/Kota). Dengan adanya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008
tersebut, membawa akibat hukum jabatan anggota KPU baru ditunda sedangkan
masa jabatan anggota KPU yang lama diperpanjang. Batas waktu perpanjangan
anggota KPU tersebut terhitung adalah sampai dengan tahapan penetapan terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pengisian keanggotaan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah kerja Jawa Timur dilaksanakan paling
lambat bulan Desember 2008. Dengan demikian, mulai proses persiapan
Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan, hingga pelantikan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, menjadi tugas dan kewajiban dari anggota KPU lama. | en_US |