Show simple item record

dc.contributor.authorBETANA KURNIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-26T16:10:29Z
dc.date.available2014-01-26T16:10:29Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM040710101094
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24346
dc.description.abstractPemenuhan kebutuhan akan jasa telekomunikasi dalam kehidupan seharihari dirasakan sangatlah penting. Hal ini dikarenakan segala macam aktifitas kehidupan tidak luput dari penggunaan telekomunikasi terutama telepon. PT. Telkom merupakan salah satu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan melayani sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pertelekomunikasian. Adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat merupakan tanda bahwa tantangan pembangunan di sektor telekomunikasi bertambah besar, diantaranya adalah adanya perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan pelanggan PT. Telkom dengan cara menggandakan nomor telepon flexi sistem injeck pasca bayar milik pelanggan tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT. Telkom ataupun pelanggan, sehingga dalam tagihan rekening telepon pelanggan terjadi pembengkakan tagihan. Untuk itu PT. Telkom bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi berupa pembatalan pembengkakan rekening konsumen yang semula Rp 3.284.850 menjadi Rp. 125.502 dan PT. Telkom juga telah memenuhi permintaan konsumen telepon flexi nomor: 031-703 19991 migrasi dari sistem injeck menjadi sistem ruim. Berkaitan dengan fenomena diatas maka permasalahan yang diambil dalam penyusunan skripsi ini adalah apakah Putusan BPSK Nomor: 05/KPTSBPSK/ VIII/2005 telah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang diderita konsumen akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem injeck pasca bayar, bentuk tanggung jawab PT. Telkom DIVRE V Jatim atas kerugian konsumen akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem injeck pasca bayar, dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang diderita konsumen akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem injeck pasca bayar. Metode penulisan yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian secara yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan peradilan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian bahan hukum tersebut dianalisa dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang ada dan menganalisanya guna untuk menarik kesimpulan yang berpangkal tolak pada peraturan perundang-undangan, selanjutnya mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Putusan majelis BPSK Nomor: 05/KPTS-BPSK/VIII/2005 didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha, selanjutnya dikuatkan dengan putusan majelis BPSK. Apabila dalam kasus ini pelaku usaha yaitu PT. Telkom terbukti melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama dari hasil musyawarah penyelesaian sengketa secara mediasi antara pelaku usaha dengan konsumen, maka konsumen dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri, dalam hal ini konsumen mempunyai bukti bahwa pelaku usaha telah melakukan wanprestasi, yaitu dengan melampirkan Putusan BPSK Nomor: 05/KPTS-BPSK/VIII/2005. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam putusan BPSK Nomor: 05/KPTS-BPSK/VIII/2005 yaitu apabila dalam kasus ini pelaku usaha yaitu PT. Telkom melakukan wanprestasi terhadap atas kesepakatan bersama dari hasil musyawarah, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan melampirkan Putusan BPSK. Tanggung jawab PT. Telkom atas kerugian yang diderita konsumen, yaitu PT. Telkom memenuhi sebagian tuntutan konsumen antara lain PT. Telkom bertanggung jawab atas pembengkakan tagihan rekening bulan Juni 2005 (pemakaian bulan Mei 2005) yang semula Rp 3.284.850 menjadi Rp 125.502, dan PT. Telkom juga memenuhi permintaan konsumen migrasi dari sistem injeck menjadi sistem ruim. Upaya hukum yang dilakukan atas kerugian yang diderita akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem injeck pasca bayar adalah dapat dilakukan dengan jalan damai melalui BPSK. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, PT. Telkom selayaknya mencerminkan tekad pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sehingga dapat mendorong memperoleh pendapatan sekaligus memajukan kehidupan masyarakat, pihak PT. Telkom hendaknya lebih memperhatikan hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dan apabila masyarakat tidak nyaman bisa menuntut ganti rugi kepada PT. Telkom. Hendaknya konsumen/masyarakat berpartisipasi untuk tepat waktu dalam pembayaran rekening dan juga bagi pemerintah hendaknya membuat kebijakan untuk memperluas jangkauan pelayanan jasa telekomunikasi hingga mampu menjangkau semua lapisan masyarakaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101094;
dc.subjectHUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH KEPALA DIVRE V JATIM PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero) AKIBAT TAGIHAN PEMAKAIAN TELEPON FLEXI SISTEM INJECKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record