dc.description.abstract | Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua
makhluk-Nya, baik pada hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang
dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan
melestarikan hidup. Pernikahan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai
perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I
Pasal 1 disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian
perkawinan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata
nikah atau tazwij dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.
Sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas diperjalanan.
Perkawinan harus putus ditengah jalan. Sebenarnya putusnya perkawinan merupakan hal
yang wajar, karena makna dasar sebuah akad nikah adalah ikatan atau dapat juga
dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah kontrak. Perlu diketahui bahwa perceraian
hendaknya hanya dilakukan sebagai tindakan terakhir setelah ikhtiar dan segala daya
upaya yang dilakukan untuk perbaikan perkawinan dan ternyata tidak ada jalan lagi
kecuali hanya dengan perceraian. Dengan kata lain bahwa perceraian adalah sebagai jalan
keluar atau pintu darurat bagi suami istri demi kebahagiaan yang diharapkan setelah
terjadinya perceraian.
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi bahwa kenyataan yang sering terjadi di
masyarakat, bahwa banyak sekali suami yang setelah menjatuhkan talak kepada istrinya,
dia lupa untuk melaksanakan dan memenuhi kewajibannya dalam hal pemberian nafkah
kepada istri yang telah ditalaknya. Karena istri masih berada dalam masa tunggu (masa
iddah), maka istri tersebut berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Seperti yang
terjadi pada putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1300/Pdt.G/2008/PA.Jr.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah apakah pembayaran
nafkah iddah akibat perceraian memberikan perlindungan hukum bagi istri, apakah akibat
hukum bagi suami yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran nafkah
iddah terhadap istri yang masih dalam masa iddah, dan apakah ratio decidendi hakim | en_US |