dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan yang
dilakukan seseorang yang belum cukup umur atau perkawinan di bawah umur
yang menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa
salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan terdapat masalah batasan
umur, yaitu bagi pria harus sudah mencapai 19 tahun dan wanita 16 tahun. Hal ini
diperkuat dalam pasal 71 Inpres Nomor : 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan
dapat dibatalkan apabila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana di
tetapkan dalam pasal 7 ayat 1 UUP. Tujuan perkawinan dapat terwujud apabila
calon suami isteri telah masak jiwa dan raganya sehingga dapat mewujudkan
perkawinan yang baik tanpa berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu
dibutuhkan batas minimal usia perkawinan. Berdasarkan uraian di atas masalah
batasan umur ternyata memegang peranan penting dalam rangka membentuk
suatu rumah tangga. Adanya pertambahan umur seseorang, diharapkan keadaan
psikologinya juga semakin matang. Perkawinan di bawah umur akan banyak
mengundang masalah yang tidak diharapkan. Selanjutnya apabila perkawinan di
bawah umur di lakukan, maka besar kemungkinan akan terjadi perceraian. Hal ini
disebabkan calon mempelai belum siap menerima hal–hal baru yang dapat
memicu terjadinya keruntuhan rumah tangga. UUP menyatakan beberapa prinsip
atau asas untuk mewujudkan cita–cita luhur dari perkawinan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mencoba menguraikan
permasalahan diatas dalam skripsi dengan judul ”KAJIAN YURIDIS
PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM PERKAWINAN
INDONESIA”. Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua)
hal yaitu: (1) Apakah kriteria perkawinan di bawah umur menurut hukum
perkawinan di Indonesia? (2) Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan
terhadap perkawinan di bawah umur?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat. Untuk
mengetahui dan mengkaji perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan
Indonesia, untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari perkawinan
dibawah umur dalam hukum perkawinan Indonesia
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian yuridis normatif,y aitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan–penerapan kaidah atau norma–norma dalam hukum positif yang
berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang–Undang, Peraturan–
Peraturan serta literatur yang berisi konsep–konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini (Peter
Mahmud Marzuki, 2005:29). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang–undangan (statue approach) menelaah semua Undang–Undang yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditanganin dan pendekatan
konseptual (conceptual spproach) yang dilakukan dengan beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin–doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum,
konsep–konsep hukum dan asas–asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Langkah–langkah dalam melakukan penelitian hukum dilakukan dengan langkah–
langkah mengidentifikasikan fakta hukum dan mengeliminir hal–hal yang tidak
relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan. Pengumpulan
bahan–bahan hukum dan bahan non hukum sekiranya dipandang mempunyai
relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan
yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi
dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi
yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah: pertama,
kriteria perkawinan dibawah umur adalah berdasarkan hal di atas Undang-Undang
perkawinan menentukan batasan umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu
bagi laki-laki harus sudah mencapai 19 tahun dan bagi wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut
dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat
lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita
(pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orangua
diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah
umur adalah pada prinsipnya perkawinan di bawah umur dapat dicegah dan
dibatalkan apabila pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan yang diatur di dalam pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dan dapat
dibatalkan yang diatur di dalam pasal 22 Undang-Undang Perkawinan.
Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yaitu,
pertama, dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan di
bawah umur (anak) lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena itu
patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengijinkan menikahkan
atau mengawinkan anaknya dalam usia dini dan atau harus memahami peraturan
perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap
perlindungan anak dapat mengajukan class action kepada pelaku, melaporkan
kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LSM peduli anak lainnya
dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihat adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak
terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada.
(Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang
Perkawinan). Kedua, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat,
masyarakat sebisa mungkin diharuskan memenuhi syarat-syarat sebelum
melaksanakan pernikahan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Tentang Perkawinan | en_US |