Show simple item record

dc.contributor.authorALBERT RONAL GORONTALO
dc.date.accessioned2014-01-26T05:01:56Z
dc.date.available2014-01-26T05:01:56Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM050710101174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24282
dc.description.abstractPembangunan perekonomian Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera. Perekonomian Negara Indonesia menganut prinsip asas demokrasi ekonomi yang merupakan cita-cita luhur dari ekonomi kerakyatan sekaligus landasan Negara dalam bidang perekonomian sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999) adalah suatu bentuk implementasi asas demokrasi ekonomi secara tepat. Terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang mengarah pada praktik monopoli merupakan gambaran telah terjadinya suatu konsentrasi kekuatan ekonomi yang dikontrol oleh beberapa pihak saja. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan hubungan antara pelaku usaha dalam melakukan persaingan yang dapat mendistorsi pasar dan yang mengakibatkan praktik monopoli. Biasanya persaingan usaha tidak sehat dilakukan melalui perjanjian-perjanjian yang mendistorsi pasar, baik itu perjanjian horizontal, perjanjian vertikal, maupun perjanjian diagonal. Salah satu industri strategis yang merupakan faktor penting dalam pembangunan dan perekonomian di Indonesia adalah indrustri semen. Struktur pasar semen ini termasuk pasar oligopoli dimana salah satu karakteristik pasar oligopoli adalah barang-barang homogen. Maka praktik yang sering terjadi adalah kartel produksi dan kartel pembagian wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Kasus pelanggaran larangan praktik monopoli industri semen yang menyita perhatian publik adalah kasus yang dialami oleh PT. SEMEN GRESIK (Persero) Tbk. Kasus ini berjalan sampai tingkat banding dan tingkat kasasi. PT. SEMEN GRESIK (Persero) Tbk. dengan kesepuluh distributornya diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pembentukan konsorsium dan wilayah serta adanya pola vertical marketing system terkait distribusi semen gresik di area 4 Jawa Timur. Sehingga atas inisiatif sendiri, KPPU mengeluarkan putusan Nomor 11/KPPU-I/2005 dan memutuskan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk dan kesepuluh distributor terbukti melanggar pasal 8 mengenai penetapan harga , pasal 11 mengenai kartel dan 15 ayat (1) dan (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup. Sedangkan pada tingkat banding Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Putusan Nomor 237/Pdt.g/2006.PN.Sby yang membatalkan putusan Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan ialah Pembentukan konsorsium dan pembagian wilayah yang dilakukan oleh PT. Semen Gresik (Persero)Tbk. tidak terdapat indikasi praktik monopoli yang dilarang karena semua unsur-unsur yang menyebabkan perbuatan tersebut tidak terpenuhi secara menyeluruh berdasarkan kriteria pasal 17 tentang monopoli, pasal 8 tentang penetepan harga dan pasal 11 tentang kartel Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 serta penggunaan pendekatan Rule of Reason melalui teori pembuktian Bright Line Evidence Theory atau teori bukti garis terang atau cerdas dan Hard Line Evidence Theory atau teori bukti garis sulit atau keras yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang timbul, Perjanjian distribusi jual beli yang dilakukan PT.Semen Gresik (Persero) termasuk kriteria perjanjian tertutup yaitu perjanjian yang dilakukan secara sepihak dan dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, hal ini didasarkan pada pertimbangan ketentuan pasal 15 (1) dan pasal 15 (3) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang bersifat Per Se Iilegal dan pasal 1233, pasal 1320 serta pasal 1337 KUHPerdata. Unsur-unsur dari ketentuan pasal 15 (1) dan pasal 15 (3) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terpenuhi terkait adanya pasal 9 ayat (6) dari perjanjian distribusi yang memuat jaminan kesanggupan untuk tidak menjual semen merek lain dan klausula perjanjian yang memuat hanya akan memasok semen gresik di daerah tertentu sehingga putusan kasasi mahkamah Agung yang menjatuhkan penerapan pasal 15 ayat (1) kepada kesepuluh distributor dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. dapat dibenarkan sebab dalam pasal ini menganut prinsip larangan secara Per Se Iilegal. Saran yang dapat penulis sampaikan diantaranya hendaknya PT. SEMEN GRESIK (Persero) Tbk., Komisi pengawas persaingan usaha, kesepuluh distributor semen gresik dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini dapat menjalankan mekanisme yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan baik dan benar sebab hal tersebut dapat dijadikan acuhan dalam pertimbangan hukum apabila terjadi kasus yang sama. Pelaku usaha hendaknya dalam membuat perjanjian usaha memperhatikan klausula-klausula perjanjian yang dibuat agar tidak bertentangan dengan larangan yang bersifat Per Se Illegal maupun Rule Of Season serta perlunya konsistensi dan pertimbangan hukum yang jelas ,akurat dan tepat dalam setiap putusan hukum yang tetap terhadap kasus adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang nomor 5 tahun1999.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101174;
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN KONSORSIUM DAN PEMBAGIAN WILAYAH DISTRIBUSI OLEH PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) Tbk. (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 K/KPPU/2007)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record