dc.description.abstract | RINGKASAN
Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah
Jember Timur di Jember; Nindi Gusmantika Tristanti, 080903101054, 2011, 51
Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat
dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata
ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember
Timur. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan
tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan
Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak
Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur Pelaksanaan
Administrasi Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Wilayah Jember Timur yaitu dimulai dariwajib pajak mendaftarkan diri
dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas
Perairan kepada petugas pajak yang merupakanpegawai UPT. DinasPendapatan
ProvinsiJawaTimur Wilayah JemberTimur,kemudian Hasildaripendataan yang
telahdilakukanolehpetugaspajakdiserahkanpadaseksipendataandanpendaftaran.
Proses selanjutnyaadalahseksipendataandanpendaftaranmelakukanpengolahan data, dalamhalinipihakpendataandanpendaftaranhanyamerekapnomor, tanggal,
namawajibpajak, alamatwajibpajak, jenisdannomorberkas pemakaian air.
Setiap Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada
seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan
pendapatan daerah. Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment
System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak. Disamping itu Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air
Permukaan (PAP) sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangundangan
yang berlaku, ini dibuktikan denga pembayaran Pajak Air Permukaan
(PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Wilayah Jember Timur tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan pajak
daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi
peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab. | en_US |