Show simple item record

dc.contributor.authorNindi Gusmantika Tristanti
dc.date.accessioned2014-01-25T23:03:25Z
dc.date.available2014-01-25T23:03:25Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM080903101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24227
dc.description.abstractRINGKASAN Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur di Jember; Nindi Gusmantika Tristanti, 080903101054, 2011, 51 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur yaitu dimulai dariwajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakanpegawai UPT. DinasPendapatan ProvinsiJawaTimur Wilayah JemberTimur,kemudian Hasildaripendataan yang telahdilakukanolehpetugaspajakdiserahkanpadaseksipendataandanpendaftaran. Proses selanjutnyaadalahseksipendataandanpendaftaranmelakukanpengolahan data, dalamhalinipihakpendataandanpendaftaranhanyamerekapnomor, tanggal, namawajibpajak, alamatwajibpajak, jenisdannomorberkas pemakaian air. Setiap Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah. Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangundangan yang berlaku, ini dibuktikan denga pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101054;
dc.subjectPendapatan Asli Daerah, Otonomi Daerah, Pajak Daerah, Kemakmuran Rakyaten_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur di Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record