Show simple item record

dc.contributor.authorNimas Okifiyanti
dc.date.accessioned2014-01-25T22:29:02Z
dc.date.available2014-01-25T22:29:02Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM070903101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24208
dc.description.abstractRINGKASAN Tata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air bawah Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember (Nimas Okifiyanti, 070903101049, 2010), 33 halaman. Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk Negara. Pengenaan Pajak di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Masuk ke dalam Pajak Daerah. Dimana Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sangat berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember guna untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait Perpajakan khususnya Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (P3ABT). Tata Cara Pembayaran Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja memulai dari proses seksi Pendataan dan Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur yang mendatangi PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima SPTPD PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan Pajak yang akan dibayarkan. Langkah selanjutnya PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur dengan membawa SKPD sebagai salah satu syarat. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti pembayaran sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sistem pemungutannya memakai Official Assessment System dimana sistem perpajakn yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember juga telah melakukan kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101049;
dc.subjecta Pembayaran Pajaken_US
dc.titleata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air bawah Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jembeen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record