dc.description.abstract | RINGKASAN
Tata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air bawah
Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember (Nimas Okifiyanti,
070903101049, 2010), 33 halaman.
Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan
sumber pendapatan yang sangat berperan untuk Negara. Pengenaan Pajak di
Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah Masuk ke dalam Pajak Daerah. Dimana Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sangat berperan untuk membiayai
penyelenggaraan dan pembangunan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini
penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember guna untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk
mengetahui bagaimana Tata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga
untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai PT.
Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait
Perpajakan khususnya Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
(P3ABT). Tata Cara Pembayaran Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja memulai dari proses
seksi Pendataan dan Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan
pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur yang mendatangi PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (SPTPD). Setelah menerima SPTPD PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan Pajak yang akan dibayarkan. Langkah selanjutnya PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di
UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur dengan membawa SKPD sebagai salah
satu syarat. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai PT. Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti pembayaran sebagai bukti
bahwa telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sistem pemungutannya
memakai Official Assessment System dimana sistem perpajakn yang memberikan
wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember juga telah melakukan
kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai
Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah. | en_US |