Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA RANGGA PERDANA
dc.date.accessioned2014-01-25T16:12:15Z
dc.date.available2014-01-25T16:12:15Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM060710191099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24171
dc.description.abstractAllah SWT menciptakan manusia dimuka bumi ini terdiri dari laki-laki dan perempuan, kedua jenis ini mempunyai sifat yang berbeda-beda baik pada fisik maupun psikisnya, namun secara sosial kedua jenis manusia itu mempunyai kesamaan yaitu saling membutuhkan sehingga menjadikan mereka saling berpasangan dan pada akhirnya membentuk kehidupan bersama yang dilandasi satu tujuan tertentu. Pembentukan kehidupan bersama yang dilandasi dengan tujuan tertentu ini lazim kita sebut dengan perkawinan Banyak sekali dijumpai dalam suatu masyarakat perkawinan yang dianggap hal yang sakral bagi setiap orang harus berujung pada perceraian, hal ini seiring terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena ada pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga atau dengan kata lain pihak suami bersama wanita lain atau sebaliknya seorang isteri tertarik dengan pria lain yang salah satunya masih terikat dengan perkawinan atau adanya kasus li’an dimana suami tidak mengakui bahwa anak yang di kandung atau yang telah dilahirkan itu bukan sebagai anak kandungnya. Perbuatan ini berakibat buruk pada salah satu pihak. Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya : pertama, apakah kriteria perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; kedua, apakah akibat hukum putusnya perkawinan karena cerai li‟an; ketiga, bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kriteria perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; untuk mengetahui dan mengkaji apakah akibat hukum putusnya perkawinan karena cerai li’an serta untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang dipergunakan untuk memutus perkara li’an Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. (Peter Mahmud Marzuki, 2008:93). Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2008:95). Sedangkan pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini penulis akan menelaah dan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Buol Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol. (Peter Mahmud Marzuki, 2008:95). Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama bahwa Kriteria perceraian li’an di sini meliputi: Mengucapkan Sumpah Atas Perintah Hakim dan Tidak Mutlak Ada Bukti Permulaan Jika Melakukan Penyelesaian Dengan Li’an. Dalam buku Persepakatan Ulama pada hukum Islam Ensiklopedi Ijmak dikatakan bahwa li’an tidak boleh dilakukan dalam dua hal yaitu: Tanpa ada permintaan dari isteri dan bila tidak ada nasab yang ingin dinafikan, kedua syarat tersebut mutlak harus ada, baru suami dapat melakukan upaya li’an yakni ada permintaan dari isteri serta ada nasab yang hendak dinafikan. Ini berarti upaya li’an tidak bisa dilepaskan kaitannya secara utuh dari pengingkaran suami terhadap anak yang sedang dikandung isteri. Upaya li‟an tidak berdiri sendiri semata-mata hanya untuk membuktikan perbuatan zina tanpa dibarengi pengingkaran anak yang berada dalam kandungan perut si isteri. Kedua, Perceraian karena li’an tidak termasuk kepada kelompok perceraian talak bain sugro atau bain kubro apalagi talak raj‟i, sebab dengan perceraian akibat li’an maka suami isteri tersebut putus perkawinanya untuk selama-lamanya. Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. Ketiga, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim PA Buol dalam menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol sudah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam hal menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus perkawinan di Pengadilan Agama Buol berdasar pada ketentuan ajaran Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Saran dari skripsi ini adalah hendaknya bagi orang yang beragama Islam khususnya bagi suami janganlah mudah menuduh isterinya berzina dengan orang lain tanpa adanya bukti yang mendukung dari tuduhan tersebut, kalaupun si suami tetap menuduh isterinya berzina dengan orang lain cukup dengan talak biasa saja sebab apabila penyelesaian di lakukan dengan upaya li’an maka akibat yang ditimbulkan dari sumpah li’an ini adalah perkawinan yang telah mereka bina selama ini akan putus untuk selama-lamanya. Sehingga suami tidak dapat menikahi isterinya kembali.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191099;
dc.subjectHUKUM PUTUSNYA PERKAWINANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI LI’ANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record