Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA NUR AMELIA
dc.date.accessioned2014-01-25T16:08:01Z
dc.date.available2014-01-25T16:08:01Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM060710191036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24169
dc.description.abstractUntuk mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera, seorang laki-laki dan perempuan harus melakukan suatu perbuatan hukum yang dinamakan dengan perkawinan. Setelah dilangsungkannya sebuah perkawinan antara laki-laki dan perempuan, maka akan terbentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun pada hakekatnya tidaklah lengkap apabila dalam sebuah keluarga itu tidak ada kehadiran seorang anak. Dalam hal ini kehadiran seorang anak adalah untuk kebahagiaan keluarga, yang nantinya akan meneruskan perjuangan kedua orang tuanya. Suami istri yang tidak mempunyai anak dapat melakukannya dengan cara mengangkat anak orang lain atau saudara mereka sendiri, tujuan utama dalam pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan dari anak yang akan diangkat tersebut. Keinginan untuk memiliki seorang anak tidak hanya menjadi keinginan bagi pasangan suami istri saja, tetapi orang yang berstatus single parent/belum menikah juga memiliki keinginan untuk mengangkat seorang anak, yang tentunya selain untuk kepentingan dari orang tua yang mengangkatnya, adalah untuk mensejahterakan anak yang akan diangkat tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “PENGANGKATAN ANAK OLEH SINGLE PARENT MENURUT SEMA NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG PENYEMPURNAAN DARI PEMERIKSAAN PERMOHONAN ATAU PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK ” Terdapat tiga rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu :1. Apa persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan pengangkatan anak; 2. Apakah orang yang berstatus single parent dapat menjadi orang tua angkat; 3. Apa akibat hukum pengangkatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus single parent terhadap anak angkat. Selanjutnya terdapat tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya ilmiah yang berupa skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan proses pengangkatan anak dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah orang yang berstatus single parent boleh melakukan pengangkatan anak, serta untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum pengangkatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus single parent terhadap anak angkat. Selanjutnya peneliti menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan pengangkatan anak, sebelumnya dalam melakukan proses pengangkatan anak yang harus dilakukan adalah pertama, permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat domisili anak yang akan diangkat tersebut. Adapun alasan permohonan diajukan adalah untuk kepentingan anak, kelangsungan hidup, perkembangan fisik dan mental serta perlindungan anak itu sendiri. Untuk mengabulkan permohonan itu, hakim wajib mengadakan penilaian tentang motif dan latar belakang yang mendasari orang tua melepaskan anaknya, dan di sisi lain keinginan calon orang tua angkat untuk mengangkat anak. Keadaan ekonomi dan rumah tangga orang yang akan mengangkat anak, apakah harmonis atau tidak. Di samping itu juga kesungguhan, ketulusan dan kerelaan dari pihak yang melepaskan anak maupun yang mengangkatnya, serta kesadaran para pihak akan akibatnya (Staatblaad 1917 No. 129 jo SEMA No. 2/1979). Selain proses diatas maka dalam melakukan permohonan pengangkatan anak, hendaknya juga memenuhi persyaratan yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pengangkatan anak dapat berjalan sesuai dengan harapan; kedua orang yang berstatus single parent dapat atau diperbolehkan melakukan pengangkatan anak, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 tentang Penyempurnaan dari Pemeriksaan Permohonan atau Pengesahan Pengangkatan Anak; dan ketiga Akibat hukum pengangkatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus single parent terhagadap anak angkat ini adalah di bidang kewarisan, anak angkat kedudukannya disamakan dengan anak kandung. Karena anak angkat statusnya menurut hukum sudah sama seperti anak kandung bagi orang tua angkatnya, jadi hak dan kewajiban sepenuhnya sama seperti anak kandung.Pembagian warisan bagi anak angkat disamakan dengan pembagian bagi anak kandung, tetapi dalam hukum islam anak angkat bukan atau tidak boleh menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, dikarenakan proses pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga selanjutnya mengenai hak mewaris anak angkat tersebut dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah. Adanya wasiat wajibah karena dengan tujuan semata-mata untuk menjamin kesejahteraan dari anak angkat tersebut, apabila orang tua angkatnya meninggal dunia. Dibidang perwalian orang tua angkat dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi si anak. Orang tua angkat menjadi wali penuh terhadap diri, harta, tindakan hukum, dan wali nikah atas anak angkatnya. Hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Selain masalah pembagian warisan dan perwalian tersebut diatas, yang terpenting adalah mengenai hak-hak yang harus didapat oleh anak angkat tersebut, yaitu orang tua angkat harus dapat menjamin kehidupan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi anak yang diangkat tersebut, selain itu juga anak tersebut dapat tercukupi kebutuhan dan pemenuhan hidupnya dengan layak. Saran yang dapat diberikan adalah dalam melakukan pengangkatan anak tersebut haruslah memenuhi prosedur permohonan pengangkatan anak yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemerintah juga perlu membuat Undang-Undang tersendiri tentang Pengangkatan Anak, karena masyarakat di sekitar kita masih rendah pengetahuannya tentang kekuatan hukum dalam pengangkatan anak. Khususnya proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang yang berstatus single parent, hal yang dilakukan itu sangat membutuhkan tanggung jawab yang penuh karena tidak mudah merawat dan membesarkan anak seorang diri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191036;
dc.subjectPENGANGKATAN ANAK OLEH SINGLE PARENTen_US
dc.titlePENGANGKATAN ANAK OLEH SINGLE PARENT MENURUT SEMA NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG PENYEMPURNAAN DARI PEMERIKSAAN PERMOHONAN ATAU PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record