dc.description.abstract | Kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang dikategorikan kejahatan yang
extra ordenari crime perlu penanganan yang estra oleh aparat penegak
hukum,untuk menjerat pelaku korupsi. Seperti halnya perkara korupsi dalam
Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa
dengan dakwaan subsidair, dakwaan Primeir Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke- 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dari
dakwaan tersebut dalam pada putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pidana dan terdakwa di bebaskan. Penjatuhan putusan
bebas terhadap pelaku korupsi menjadi bermasalah karena perbuatan yang
menurut jaksa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat
dakwaan ternyata oleh hakim dinyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan
merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam perkara tersebut dakwaan
jaksakah yang salah dalam uraiannya atau pertimbangan hakim tidak sesuai
dengan fakta persidangan. Berdasarkan uraian diatas maka akan dibahas
mengenai 2 hal yaitu : pertama mengenai apakah surat dakwaan yang dibuat oleh
jaksa penuntut umum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas
sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menganalisis dakwaan Penuntut
Umum dalam perkara (Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi) dikaitkan dengan
perbuatan yang dilakukan terdakwa dan juga menganalisis dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap
di persidangan.Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikaikan dengan ketentuan Pasal
143 ayat 2 huruf b KUHAP, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara
jelas dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu unsur
melawan hukum dalam dakwaan primeir dan penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagaimana tertuan dalam dakwaan
subsidair. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap
terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan sudah tepat, karena dalam proyek
tersebut telah dilakukan pembuatan berita acara tambah kurang dan hal tersebut
dibenarkan berdasarkan Kepres Nomor 18 tahun tahun 2000 tentang pengadaan
barang dan jasa. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harusnya
lebih teliti dan jeli terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Sehingga nantinya
dapat menghasilkan dakwaan yang berkualias dan dapat terbukti dalam
persidangan. Hakim sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengadili
yang nantinya dalam putusannya harus mampu memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat, tetapi tentunya hal tersebut harus diimbangi dengan nilai kemanfaatn
dan kepastian hukum. Terutama dalam perkara korupsi yang pemberantasannya
sangat diperlukan data yang akurat untuk menjerat pelaku korupsi. | en_US |