Show simple item record

dc.contributor.authorYUNINGSIH, Fera
dc.date.accessioned2014-01-25T05:41:30Z
dc.date.available2014-01-25T05:41:30Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM080910301024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24121
dc.description.abstractProgram Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program perlindungan sosial dari pemerintah. Program tersebut adalah sebuah upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing- masing seharga Rp. 1600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan dipegang oleh Perum Bulog. (www. Jawapos.com/index/accessed 26 mei 2012) Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari P.FZ Kepala Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari pada tanggal 20 juni 2012 dengan mendasarkan pada data buku statistik penerima RASKIN di desa Umbulsari, menerangkan bahwa “beras untuk orang miskin (RASKIN) diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2010”. Desa umbulsari merupakan desa dengan jumlah penduduknya 7582 orang, terbanyak dari desa lainnya. Sejauh ini, jumlah penerima RASKIN di Desa Umbulsari terbanyak dibandingkan dengan penerima program Raskin dari desa lain di kecamatan Umbulsari sebanyak 444 KK. Sedangkan jumlah penerima RASKIN di desa lain 345 sampai 378 KK . Bantuan kepada masyarakat miskin membutuhkan pelayanan yang optimal. Dengan pemberian bantuan dan pelayanan yang efektif, maka diharapkan dapat membantu masyarakat. Bantuan tersebut salah satunya berbentuk bantuan beras miskin atau RASKIN, maka penyaluran bantuan RASKIN tersebut harus sesuai dengan tujuan semula yang telah direncanakan. Harapan masyarakat dalam program bantuan RASKIN tersebut agar meringankan beban mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Akan tetapi dalam pelayanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan dan tujuan implementasi di Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari. Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Implementasi Program Raskin (Beras Untuk Masyarakat Miskin) Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraaan Masyarakat Miskin (Studi Kasus Pada Kelurahan Umbulsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember). Tujuan dari penelitian ini sangat penting untuk seluruh kegiatan penelitian agar tidak terjadi penyimpangan yang membuat penelitian tersebut tidak relevan lagi. Tanpa adanya tujuan maka seorang peneliti akan mengalami kesulitan dalam penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk Menganalisa, menggambarkan dan menjelaskan Implementasi Program Raskin (Beras Untuk Rakyat Miskin) Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraaan Masyarakat Miskin (Studi Kasus Pada Kelurahan Umbulsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember). Manfaat Dapat memberikan masukan kepada masyarakat tentang peranan aparat pemerintahan desa dalam optimilisasi pelayanan bantuan beras miskin (RASKIN) dan Sebagai masukan untuk pelaksana RASKIN yang sesuai prosedur pelaksanaan yang bertujuan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan program RASKIN. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya tentang peranan aparat pemerintah desa dalam menyelesaikan implementasi atau maslah- masalah tentang beras miskin (RASKIN) di Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. a. RASKIN sangat bermanfaat bagi RTM terutama di Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari. Akan tetapi pelayanannya tidak sesuai tujuan. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan-kenyataan dimasyarakat bahwa pelaksanaannya tidak berjalan dengan semestinya. b. Adapun tahapan peranan perangkat desa pada pelaksanaan RASKIN : 1) Pesiapan Dalam hal ini peran yang menjadi tanggung jawab informan pelaksana program Raskin adalah dengan pelayanan yang tepat sesuai dengan program yang sudah dilakukan. a) Petugas Dalam tahap persiapan ini, perangkat desa di Desa Umbulsari mempunyai tugas masing- masing yaitu:. (1) Kades Sebagai koordinator yaitu orang yang mengatur jalannya pelayanan RASKIN (2) Sekdes Sebagai seketaris koordinator yang mempunyai tugas dibagian administrasi (3) BMD Sebagai penasihat kades yaitu yang mengontrol kemungkinankemungkinan masalah yang terjadi dari pelayanan RASKIN (4) Kasun Sebagai pendata yaitu dengan tugas mendata warga miskin yang pantas untuk menerima bantuan RASKIN (5) Kesra Sebagai pelaksana yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan RASKIN b) Lapangan Proses pendataan RASKIN di Desa Umbulsari berjalan tidak valid. Agar penyaluran RASKIN benar-benar tepat sasaran, maka sebaiknya pen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0 8 0 9 1 0 3 0 1 0 2 4;
dc.subjectIMPLEMENTASI PROGRAM PENYALURAN BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKINen_US
dc.titleImplementasi Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin (Studi Deskriptif di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbul Sari Kabupaten Jember)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record