dc.description.abstract | Kemiskinan terjadi di seluruh dunia telah menjadi bagian di setiap Negara. Salah satu wujud yang terjadi yaitu di Negara Indonesia. Negara Indonesia memberikan berbagai solusi untuk mengentaskan suatu kemiskinan. Salah satu wujud yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember sebagai keberpihakan untuk mengentaskan kemiskinan dengan salah satu organ pemerintah Kabupaten Jember yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Jember dengan sebuah program pengembangan Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin disebut dengan PUM-RTM.
Wujud Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin (PUM-RTM) yaitu pembentukan sebuah lembaga permodalan yaitu Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) sekaligus pembentukan institusi sosial ekonomi yaitu Kelompok Masyarakat (POKMAS). Dengan pembentukan hal tersebut memberikan akses bagi rakyat miskin untuk mendapatkan sumber permodalan. Untuk memperjelas keterangan diatas, maka akan dikaji skripsi dengan judul: “TANGGUNGJAWAB HUKUM KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) NURUL HUDA DUSUN GUJURAN BARAT DESA SUCOPANGEPOK KECAMATAN JELBUK KABUPATEN JEMBER”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu Pertama, siapakah yang berhak melakukan transaksi perjanjian kredit di Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) Nurul Huda. Kedua, siapakah yang bertanggungjawab jika terjadi kredit macet dalam pemberian kredit melalui Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM). Ketiga, apa saja kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah Kabupaten Jember terkait dengan eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM).
Tujuan dari penulisan ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan ini yaitu: Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, dan untuk menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Juridis Normatif. Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) yaitu: pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 3 (tiga) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu metode yang mengklasifikasikan dan menganalisis untuk mendeskripsikan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini berdasarkan pada peraturan-peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta menghubungkan data-data lain yang ada
Pihak yang dapat melakukan transaksi kredit di Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) Nurul Huda adalah seluruh penduduk Dusun Gujuran Barat, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember yang seluruh anggotanya adalah ibu rumah tangga atau perempuan dan mereka yang telah dipilih oleh Rumah tangga Miskin. Pertanggungjawaban kredit ditanggung secara bersama-sama setelah pihak peminjam dalam kelompok tidak mampu memenuhi pelunasan utangnya. Kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Jember terhadap eksistensi LKMM yaitu memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh oleh LKMM misalnya saja pemberian kursi dan meja, dan pembimbingan pembukuan menejemen keuangan. Agar Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) tetap eksis pejabat pengawas melakukan koordinasi dan inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM). | en_US |