Show simple item record

dc.contributor.authorNURMALA ROSIANA
dc.date.accessioned2013-12-02T07:35:17Z
dc.date.available2013-12-02T07:35:17Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2408
dc.description.abstractDalam suatu perkawinan seringkali terjadi perpindahan agama yang dilakukan oleh suami atau istri, yang mana kadangkala diantara pihak-pihak itu sendiri dalam hal ini adalah suami atau istri tersebut tidak mengetahui akan akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya perbuatan perpindahan agama tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya lebih lanjut dalam skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURUDIS TENTANG PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974” Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah tentang akibat hukum dari perpindahan agama tersebut terhadap status perkawinan, status anak yang dilahirkan, dan cara penyelesaiannya masalah perpindahan agama dalam suatu perkawinan ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi 2 Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang Akibat hukum perpindahan agama terhadap status perkawinan, dalam hal ini perkawinan dilakukan secara Islam maka perkawinan tersebut adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 dimana ditentukan bahwa sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama dan tidak sahnya perkawinanpun didasarkan pada hukum agama. xi Akibat hukum terhadap status anak, jika pihak suami atau istri telah mengetahui akan akibat hukum dari perpindahan agama, maka jika melakukan hubungan suami istri kemudian dari hubungannya tersebut melahirkan seorang anak, status anak disini adalah anak zina. Apabila pihak suami atau istri tersebut tidak mengetahui akan akibat hukumnya maka status anak tersebut adalah anak subhat. Masalah status perwalian terhadap anak, apabila ayah yang melakukan riddah/murtad maka ayah tidak bisa menjadi wali nikah terhadap anak perempuannya. Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak suami istri jika telah mengetahui akan akibat dari hukumnya maka harus mengajukan permohonan fasid nikah. Dengan telah diputuskannya perkawinan yang disebabkan oleh riddah/murtad tersebut, maka ikatan perkawinannya menjadi putus sejak difasidkannya perkawinan tersebut oleh hakim dalam bentuk penetapan fasid. Saran dalam skripsi ini adalah mengemukakan beberapa saran yang menyangkut tentang masalah perpindahan agama dalam suatu perkawinan yang Pertama, dalam memilih pasangan hidup, bagi pasangan yang ingin melaksanakan suatu ikatan perkawinan, selama masih ada pasangan yang seiman atau sekeyakinan diharapkan untuk memilih pasangan yang seiman agar tidak terjadi perpindahan agama baik sebelum perkawinan dilakukan ataupun setelah perkawinan dilakukan. Kedua, bagi suami-istri hendaknya tidak menyalahgunakan alasan murtad ini sebagai tujuan untuk mempermudah dalam proses perceraian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101032;
dc.subjectpindah agama, perkawinanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record