Show simple item record

dc.contributor.authorMIA RAHMAHDANI
dc.date.accessioned2013-12-02T07:27:48Z
dc.date.available2013-12-02T07:27:48Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2402
dc.description.abstractTelekomunikasi seluler di Indonesia adalah sebuah substansi yang mencakup keseluruhan hal yang berhubungan perkembangan telekomunikasi seluler yang terjadi di Indonesia. Telekomunikasi seluler mulai dikenal sejak tahun 1984, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling awal mengadopsi teknologi seluler versi komersil (www.wikipedia.co.id diakses pada tanggal 05 Mei 2010). Seiring berkembangnya jasa telekomunikasi seluler banyak perusahaan jasa telekomunikasi seperti Indosat yang menciptakan layananlayanan menguntungkan bagi konsumennya. Layanan yang diberikan dalam bentuk jasa ini menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen. Hak dan kewajiban konsumen sering tidak dihiraukan oleh penyelenggara jasa layanan telekomunikasi. Dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen. Penyelenggara jasa telekomunikasi seluler seharusnya memperhatikan kedua pasal tersebut agar konsumen terlindungi baik hak maupun kewajibannya. Pemberian perlindungan konsumen kepada pengguna atau masyarakat luas wajib diberikan secara sungguh-sungguh dan tegas, tanpa melihat status masyarakat. Siapapun yang dirugikan wajib diberikan perlindungan, baik gantirugi maupun sanksi-sanksi hukum lainnya. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur mengenai perlindungan terhadap pengguna atau masyarakat luas, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, ketentuan mengenai perlindungan itu masih bersifat bias atau kurang jelas, kesalahan dan atau kelalaian dalam bentuk yang mana dan akibat yang bagaimana yang dapat diajukan tuntutan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS JASA LAYANAN TELEKOMUNIKASI SELULER (GSM INDOSAT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”.Rumusan permasalahan yaitu: Apakah hak dan kewajiban konsumen dalam jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM Indosat), Apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM Indosat), apakah upaya penyelesaian sengketa antara Indosat dengan konsumen terhadap layanan jasa telekomunikasi seluler (GSM Indosat). Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju pada prinsip yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi. Indosat yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi juga memberikan jaminan hak dan kewajiban kepada konsumennya yang tertuang di dalam ketentuan dan syarat berlangganan jasa telekomuniksi seluler IM3 dan pasca bayar Indosat. Namun konsumen masih juga merasa bahwa hak dan kewajibannya sebagai konsumen belum terpenuhi, misalnya mengenai haknya dalam menjadi pelanggan tidak tercantum dalam syarat dan ketentuan menjadi pelanggan. Pelanggan hanya diberi keterangan bahwa jika mengalami ketidaknyamanan pelayanan dapat menghubungi contact center yang ada. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler (GSM Indosat) berupaya untuk melakukan perlindungan hukum secara preventif. Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu putusan pemerintah mendapat bentuk yang tetap. Perlindungan hukum secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Dengan demikian, Indosat akan berupaya menyelesaikan masalah-masalah yang akan diajukan pelanggan kepada Customer Service dengan bentuk perlindungan hukum secara preventif. Berdasarkan ketentuan dan syarat berlangganan jasa telekomunikasi seluler Indosat (terdapat dalam lampiran) upaya penyelesaian sengketa antara pelanggan dengan Indosat atas jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM Indosat) bisa dilakukan melalui jalur diluar Pengadilan terlebih dahulu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan penyelesaian sengketa melalui jalur diluar Pengadilan tidakada keputusan, maka para pihak yang telah sepakat dapat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan. Dimana jika para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan, maka diselesaikan di Pengadilan Jakarta Pusat. Saran dari penulis terkait permasalahan didalam skripsi adalah Hak dan kewajiban konsumen lebih diperhatikan oleh pihak Indosat guna mempertahankan jumlah konsumen terbanyak kedua di persaingan usaha telekomuniksi seluler di Indonesia. Terutama bagi pelanggan kartu prabayar IM3, yaitu dengan mencantumkan hak-hak dan kewajiban konsumen di dalam kemasan produk. Perlindungan hukum bagi konsumen atau pelanggan Indosat yang bersifat preventif masih banyak tidak diketahui oleh pelanggan. Dengan demikian Indosat diharapkan lebih terbuka bagi pelanggannya terhadap perlindungan hukum. Upaya penyelesaian sengketa bagi pelanggan Indosat tidak tertuang di dalam ketentuan syarat berlangganan kartu IM3, melainkan hanya di ketentuan syarat berlangganan pascabayar Indosat-Matrix. Sebaiknya ketentuan mengenai upaya penyelesaian sengketa turut dicantumkan dalam kartu Indosat lain baik pascabayar maupun prabayar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101095;
dc.subjectJASA LAYANAN , TELEKOMUNIKASI SELULERen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS JASA LAYANAN TELEKOMUNIKASI SELULER (GSM INDOSAT) DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record