dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi Indonesia sudah menuju ke arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang perekonomian dalam negeri. Kebanyakan pengusaha di Indonesia masih digolongkan dalam golongan ekonomi menengah kebawah dan mereka rata-rata masih membutuhkan modal tambahan, guna memperlancar dan memajukan usahanya di bidang perekonomian perlu diberi bantuan modal berupa pemberian kredit. Bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada debitur harus mempertimbangkan aspek keamanan bagi kembalinya kredit tersebut. kredit dalam praktik perbankan selalu di syaratkan adanya jaminan (Collateral), dimana dalam praktiknya dilakukan dengan pengikatan jaminan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Rumusan masalah yang akan di bahas dalam skripsi ini ialah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia; apa faktor penyebab terjadi kredit macet dengan jaminan fidusia dan bagaimana upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia; faktor penyebab terjadi kredit macet dengan jaminan fidusia; dan upaya penyelamatan dan penyelsaian kredit macet dengan jaminan fidusia.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas dan bahan hukum sekunder, bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan-bahan hukum sekunder dalam penulisan skripsi ini meliputi buku-buku teks yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia itu sendiri. Kemudian penulis melakukan langkah-langkah penelitian hukum dan bahan hukum yang terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah serta dianalisis dengan metode preskriptif.
Dalam menjalankan usahanya, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar, yaitu; Prinsip Kehati-hatian; Prinsip Commanditering Verbodt; dan Prinsip Pengenalan Nasabah. Sebelum memberikan kredit bank selalu melakukan penilaian atas permintaan kredit yang diajukan calon nasabah yaitu melalui pedoman The Five’C of Credit Analysis Nasabah, yaitu: Character; Capacity; Condition of Economic ; Capital ; dan Collateral. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. BPR AMBULU DHANAARTHA dilakuka secara tertulis dengan akta notaris yang berbentuk standart kontrak. Pembebanan jaminan fidusia tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia mengingat jumlah kredit yang kecil.
Faktor-faktor penyebab terjadi kredit macet yaitu: Faktor dari nasabah, diantaranya yaitu: penyalahgunaan kredit yang diperolehnya, ketidakmampuan debitur dalam mengelola usahanya dan adanya itikad tidak baik dari debitur, Faktor dari bank, diantaranya yaitu: kualitas pejabat bank yang tidak dapat bekerja dengan baik atau tidak professional, adanya persaingan antar bank sehingga pihak bank akan memberikan fasilitas-fasilitas yang mudah untuk nasabahnya dengan mengabaikan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, hubungan kedalam serta pengawasan yang lemah dari pihak bank, dan Faktor dari Eksteren atau diluar bank dan debitur. Dan faktor ekstern atau diluar bank dan nasabah yaitu adanya ketentuan pemerintah selaku penguasa moneter dalam membuat kebijaksanaan, selain itu terdapat pihak-pihak yang sebetulnya tidak perlu diperhitungkan, namun kenyataannya sering sebagai unsur penentu karena posisi dan wewenang yang dimilikinya seperti pejabat dan atau orang berpengaruh yang mampu menekan para banker untuk mengambil keputusan.
Upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak PT. BPR AMBULU DHANAARTHA dalam mengatasi kredit bermasalah atau kredit macet dilakukan melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). Sedangkan dalam upaya penyelesaiannya dilakukan dengan cara kekeluargaan, yaitu dengan cara memberikan himbauan agar debitur mau membayar hutangnya. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama, jika surat peringatan pertama tidak berhasil maka akan diberikan Surat Peringatan Kedua dan Ketiga dengan masing-masing diberi tenggat waktu. Apabila tidak berhasil maka akan dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan.
Hendaknya dalam proses pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada masyarakat PT. BPR AMBULU DHANAARTHA tetap berpedoman pada prinsip kepercayaan dan kehati-hatian walaupun calon nasabah debiturnya merupakan nasabah PT.BPR AMBULU DHANAARTHA sendiri, mereka harus mengadakan analisa ulang berdasarkan kebijakan perkreditan yang tertulis yang mana telah menjadi pedoman dalam pemberian kredit, agar didalam pelaksanaanya tidak menimbulkan permasalahan. Untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia perlu diadakan upaya-upaya baik dalam proses penganalisanya maupun pengawasan dalam pemberian kredit untuk menekan adanya penyalahgunaan kredit seminimal mungkin. Dengan adanya pelayanan dan pengawasan yang baik nasabah akan dapat menggunakan kreditnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hendaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah lebih ditegaskan dalam pelaksanaanya. Apabila tidak akan merugikan pihak bank itu sendiri. Berhasil tidaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah tergantung dari kesigapan dan usaha keras dari pihak bank. | en_US |