Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKY WAHYUDHI
dc.date.accessioned2014-01-25T03:29:41Z
dc.date.available2014-01-25T03:29:41Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM040710191028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24015
dc.description.abstractHak asasi manusia yang selanjutnya disebut (HAM) adalah pernyataan hukum yang berisi segala yang diperlukan manusia untuk hidup seutuhnya. Semua hak-hak asasi manusia di bidang hak sipil, budaya, ekonomi, sosial dan politik diakui sebagai hak-hak yang universal, tak terpisahkan dan saling bergantung satu sama lain, seperti yang disebutkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Indonesia yang memiliki konsepsi hak-hak asasi manusia dalam hukum dasarnya sejak tahun 1945, menunjukkan adanya corak konstitutionalisme yang dibangun pada saat menginginkan kemerdekaan, atau bisa disebut memiliki corak konstitutionalisme yang anti kolonialisme. Dalam Undang-Undang Dasar yang dibuat tahun 1945, telah dicantumkan hal tersebut dalam Pembukaannya alinea 1, yang menegaskan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea tersebut menegaskan, bahwa bangsa Indonesia sedang berkeinginan membawa rakyatnya terbebas dari segala bentuk penjajahan, dengan harapan lebih mengupayakan terciptanya sendi-sendi kemanusiaan dan keadilan. Ini merupakan konsepsi awal, dimana penegasan hak-hak asasi manusia ditujukan tidak hanya bagi bangsa Indonesia yang saat itu baru merdeka, tetapi ditujukan untuk seluruh bangsa di dunia ini. Secara substansi, hak-hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi tertulis di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan konteks perubahan suasana politik yang berkuasa. Sejak UUD, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD1945 dan kini UUD 1945 Pasca Amandemen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191028;
dc.subjectPENGATURAN HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.titlePERBANDINGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record