dc.description.abstract | Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada para ahli warisnya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak merupakan ahli waris utama yang termasuk dalam ahli waris golongan I, tetapi suami atau istri yang hidup terlama juga merupakan ahli waris golongan I yang bagiannya sama dengan anak tersebut. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum akan terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.
Adanya pembagian waris yang tidak adil dapat menyebabkan perselisihan antara para ahli waris. Sengketa dalam kasus tersebut bermula pada tahun 1987, terjadi sengketa antara anak-anak pewaris pada Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan perkara perdata No. 2/Pdt.G/1987/PN Ksp, penggugat menggugat ketiga saudara kandungnya yang selanjutnya disebut Tergugat. Putusan Pengadilan Kualasimpang tersebut dimenangkan oleh para tergugat. Atas putusan tersebut penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1988/PT Bna, yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Atas putusan tersebut para tergugat menyatakan kasasi pada Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI telah memberikan putusan No. 3546/K/Pdt/1988, yang pada pokoknya menolak kasasi dari para tergugat. Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1988/PT Bna telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Atas putusan tersebut ternyata istri almarhum Phu Hiok Phin (pewaris)/janda keberatan karena harta peninggalan dari almarhum Phu Hiok Phin adalah harta bersama antara janda dengan almarhum Phu Hiok Phin. Kemudian janda tersebut melakuakan upaya hukum istimewa, yang diajukan adalah perlawanan pihak ketiga (daardenverzet), janda dalam upaya hukum istimewa tersebut adalah pihak ketiganya. Perlawanan pihak ketiga ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan yaitu anak-anaknya dengan cara biasa. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3764 K/Pdt/1995)”.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif.
Janda dapat menjadi ahli waris dari harta peninggalan suaminya, karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata janda termasuk ahli waris golongan 1 yang mana bagiannya sama dengan bagian anak-anaknya. Pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung menetapkan harta terperkara adalah harta bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedudukan janda sama dengan kedudukan anak terhadap harta peninggalan suami, yaitu termasuk dalam ahli waris golongan 1 walaupun bagian yang diperoleh masing-masing pihak tidak sama. Sebaiknya janda juga mendapatkan bagian dari harta peninggalan, walaupun janda sebagai salah satu ahli waris tidak mempunyai hubungan darah dengan suaminya Phu Hiok Phin (pewaris). Sebaiknya harta peninggalan diberikan kepada janda dan anak-anaknya masing-masing mendapatkan bagian yang sama besar dengan cara kekeluargaan sehingga hubungan keluarga antara janda dengan anaknya tetap harmonis. | en_US |