dc.description.abstract | Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan aset yang sangat berharga. Masa depan suatu bangsa tergantung pada kondisi generasi mudanya (anak). Kenyataannya, ada anak yang digolongkan dalam kategori anak nakal yakni anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh banyak faktor antara lain arus globaliasi di bidang komunikasi dan informasi, kurangnya pembinaan dari orang tua yang semua itu akan membawa perubahan terhadap perilaku anak yang nantinya dapat dilampiaskan dengan melakukan tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana. Maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan sendiri yang bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ide dasar double track system. Konsekuensi dari double track system yaitu hakim akan memilih penjatuhan pidana atau tindakan atau kedua-duanya. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang ingin dibahas yaitu apakah benar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak nakal dalam putusan No. 906/ Pid. B/ 2008/ PN. JMB dan apakah penjatuhan pidana oleh hakim telah sesuai dengan ide dasar double track system dalam upaya perlindungan terhadap anak. | en_US |