dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2010 sampai
dengan 31 Maret 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan
penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP
IX Jember.
Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Bentuk Usaha Tetap
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pemotongan
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Penghasilan yang
telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 yaitu berupa upah gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah subjek pajak badan dalam
negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik yang memungut dan menyetorkan
pajak atas transaksi dengan pihak CV. Sumber Rejeki.
Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro
mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX adalah 2% dikalikan dengan
jumlah upah sebelum dikenakan PPN.
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember telah menggunakan dasar hukum
perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib.
Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti
perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan. | en_US |