• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TATA CARA PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PERALATAN SINYAL ELEKTRO MEKANIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Irvan Hadi-D3 PAJAK.pdf (497.6Kb)
    Date
    2014-01-25
    Author
    Irvan Hadi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember. Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Bentuk Usaha Tetap berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 yaitu berupa upah gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak CV. Sumber Rejeki. Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX adalah 2% dikalikan dengan jumlah upah sebelum dikenakan PPN. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23986
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository