dc.description.abstract | Perlindungan konsumen
di
I
ndonesia
dianggap m
asih kuran
g diperhatikan,
salah
satu
contoh
kasus
ditemukannya
berbagai
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
yang
berbahaya.
Produk
peralatan
rumah
tangga
seperti
gelas,
piring,
sendok,
garpu,
mangkok
dan
lainnya
mengandung
melamin
dan
sangat
berbahaya
bagi
kesehatan
bahkan
bisa
menyebabkan
kematian.
Badan
Pengawas
Obat dan Makanan
(BPOM) t
elah melakukan pen
gujian laboratorium
terhadap 62
sampel
peralatan
makan
melamin
dan
ditemukan
30
positif
melepaskan
formalin
berpotensi
menimbulkan
dampak
buruk
bagi
kesehatan
bila
digunakan
untuk
mewadahi
makanan
yang
berair
atau
berasa
asam,
terlebih
dalam
keadaan
panas.
Badan
Pengawas
Obat
dan
Makanan
(BPOM)
pada
tanggal
1
Juni
2009
mengumumkan
peringatan/
public
warning
Nomor:
KH.00.01.1.23.2258
tentang
Peralatan Makan Melamin.
Permasalahan
ya
ng
di
bahas
dalam
skripsi
ini,
y
aitu:
pertama,
Bagaimana
bentuk
perlindungan
hukum
terhadap
konsumen
atas
penggunaan
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
ya
ng
mengakibatkan
kerugian
konsumen.
Kedua
,
Bagaimana
peran
pemerintah
terhadap
beredarnya
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
ya
ng
mengakibatkan
kerugian
konsumen.
Ketiga
,
Bagaimana
penyelesaian
sengketa
yang
dapat
dilakukan
akibat
penggunaan
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
ya
ng
mengakibatkan
kerugian
konsumen.
Tujuan
penulisan
skripsi
ini
terbagi
menjadi
dua,
ya
itu:
tujuan
umum
dan
tujuan
khusus.
Tujuan
umum
untuk
memenuhi
dan
melengkapi
salah
satu
syarat
dan tugas men
ye
lesaikan
studi meraih gelar S
arjana Hukum pada
Fakultas Hukum
Universitas
Jember
dan
memberikan
sumbangan
pemikiran
ya
ng
bermanfaat
bagi
kalangan
umum
dan
khususnya
mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Jember.
Tujuan
khusus
untuk
mengetahui
dan
menganalisis
permasalahan
ya
ng
diangkat
dalam skripsi ini.
Metode
ya
ng
digunakan
dalam
skripsi
ini
adalah
tipe
penelitian
y
uridis
normatif.
Pendekatan
masalah
yang
digunakan
adalah
pendekatan
undang-undang (
statute
approuch
)
dan
pendekatan
konseptual
(conceptual
approach)
.
Skripsi
ini
menggunakan
tiga
macam
sumber
bahan
hukum,
ya
itu
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
non
hukum.
Analisis
bahan
hukum
dengan
pengumpulan
bahan-bahan
hukum
dan
non
hukum
sekiranya
dipandang
mempunyai
relevansi,
melakukan
telaah
atas
isu
hukum
ya
ng
diajukan
berdasarkan
bahan-bahan
ya
ng
telah
dikumpulkan,
menarik
kesimpulan
dalam
bentuk
argumentasi
dalam
menjawab
isu
hukum,
dan
memberikan
preskripsi
berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan
dari
skripsi
ini
adalah:
bentuk
perlindungan
hukum
terhadap
konsumen
atas
penggunaan
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
yang
mengakibatkan
kerugian
konsumen
adalah
dengan
membuat
aturan
hukum
standardisasi
produk
melamin,
Peran
pemerintah
terhadap
beredarn
ya
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
yang
mengakibatkan
kerugian
konsumen
adalah
berupa
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
melakukan
pembinaan
konsumen
agar
mendapat
hak-haknya
dan
melakukan
pengawasan
penyelenggaraan
perlindungan
konsumen
serta
penyelesaian
sengketa
ya
ng
timbul
dapat
ditempuh
melalui
peradilan
umum
atau diluar pengadilan.
Dalam
skripsi
ini
penulis
memberikan
saran
hendakn
ya
melalui
UndangUndang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
dan
adanya
standardisasi
produk
melamin-perlengkapan
makan
dan
minum,
konsumen
benarbenar
akan
dilindungi
dan
hak-hak
konsumen
harus
dipenuhi,
baik
oleh
negara
maupun
pelaku
usaha,
karena
pemenuhan
hak-hak
konsumen
tersebut
akan
melindungi
konsumen
dari
kerugian.
Pemerintah
hendaknya
lebih
berperan
aktif
untuk
melakukan
sidak
di
pasaran
agar
peredaran
produk
alat
rumah
tangga
berbahan
melamin
ini
bisa
dicegah
dan
memberikan
sanksi
tegas
kepada
produsen-produsen
ya
ng
merugikan
konsumen
di
lapangan.
Hendaknya
dalam
penyelesaian
sengketa,
badan
peradilan
harus
bersikap
konsisten
dalam
memberikan putusan bagi para pihak agar tercipta keadilan. | en_US |