“ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA) DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI DI PERUM PEGADAIAN CABANG TEGALBOTO KABUPATEN JEMBER
Abstract
Usaha mikro dan kecil sering kali perkembangannya terhambat oleh 
kurangnya modal yang tersedia. Berbicara mengenai permodalan yang mereka 
butuhkan, pemerintah banyak melakukan kebijakan dan memberikan alternatif 
bantuan yang dapat digunakan sebagai penguatan usaha mikro dan kecil. Salah 
satunya melalui pemberian bantuan kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 
yang berasal dari Surat Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005). Dimana 
pemerintah memberikan dana pada beberapa lembaga keuangan perbankan dan 
non perbankan untuk kemudian disalurkan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu 
lembaga keuangan non bank yang menyalurkan dana yang berasal dari Surat 
Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005) adalah Perum Pegadaian. Kredit Angsuran 
Sistem Gadai (Krasida) merupakan salah satu bentuk penyaluran bantuan kredit 
yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian. Krasida merupakan kredit produktif yang 
diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya: 
pertama, bagaimana proses pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai; 
kedua, apakah akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian 
Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida); dan yang ketiga, bagaimana upaya 
penyelesaian yang dilakukan pihak Perum Pegadaian Cabang Tegalboto 
Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah Kredit Angsuran Sistem Gadai 
(Krasida) yang wanprestasi. 
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses 
pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai; untuk mengkaji akibat 
hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian Kredit Angsuran Sistem 
Gadai (Krasida) serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan oleh 
Perum Pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah 
Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) yang wanprestasi. Pendekatan masalah 
yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang 
(statute approach ). Pendekatan undang-undang ( statute approach ) adalah 
pendekatn yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan 
 xiv 
regulasi yang besangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani ( Peter 
Mahmud Marzuki, 2007: 93 ). 
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dengan sistem gadai atau 
Krasida hampir sama dengan proses pembayaran angsuran kredit pada umumnya, 
namun pengenaan biaya sewa modal yang flat/tetap menjadi faktor yang dapat 
memperingan para nasabah dalam mengembalikan pinjaman yang pembayarannya 
dilakukan secara berkala setiap bulan. Keterlambatan pembayaran angsuran kredit 
dari tanggal angsuran setiap bulannya dikenakan sanksi berupa denda yang 
besarnya ditentukan. Bagi nasabah yang terlambat atau menunggak membayar 
angsuran kredit dikenakan denda  keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per 7 
(tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo. Apabila nasabah selama 2 kali angsuran 
menunggak berturut-turut yaitu tunggakan pertama sudah memasuki kategori 
Macet ( M) dan tunggakan kedua sudah masuk kategori Dibawah Pengawasan 
Khusus ( DPK ), maka terhadap nasabah yang bersangkutan dikirimi Surat 
Peringatan (somasi). Jika Surat Peringatan yang ketiga dalam waktu 7 (tujuh) hari 
sejak diterimanya Surat Peringatan yang kedua tidak ditanggapi, maka nasabah 
yang bersangkutan dapat dianggap cidera janji. Cidera janjinya nasabah disini 
diikuti dengan pelaksanaan eksekusi (penjualan paksa/lelang) terhadap barang 
jaminan. 
Hendaknya pelayanan pemberian Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) 
dapat diperluas sampai ke daerah-daerah, karena kebanyakan tempat usaha mikro 
dan kecil berada pada daerah-daerah dan kebanyakan juga usaha tersebut 
merupakan usaha rumahan yang sangat membutuhkan bantuan dana untuk 
menjalankan usahanya. Dalam pengenaan sanksi atau hukuman bagi nasabah yang 
wanprestasi, hendaknya kreditur dalam hal ini Perum Pegadaian terlebih dahulu 
meninjau atau menanyakan kepada debitur/nasabah apa sebabnya sehingga ia 
telah lalai dalam membayar angsuran kredit tersebut. Tindakan eksekusi 
merupakan salah satu alternatif penyelesaian jika debitur/nasabah benar-benar 
tidak dapat membayar angsuran kredit. Namun, apabila terdapat alternatif lain 
yang lebih baik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak alangkah baiknya bila 
hal tersebut dapat dilaksanakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
