dc.description.abstract | Anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Pada kenyataannya anak seringkali menjadi korban kejahatan. Hal ini dikarenakan anak itu mempunyai sifat yang lemah, lugu dan penurut. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan seksual yaitu tindak pidana pencabulan sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor : 216/PID.B/2008/PN.Spg yang korbannya adalah seorang anak dibawah umur yang mengalami cacat mental. Bentuk dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum adalah merupakan dasar bagi hakim dalam memutus suatu perkara, oleh karena itu surat dakwaan harus dibuat setepat dan seefektif mungkin guna membantu dan mempermudah hakim agar yakin dalam membuat sebuah putusan karena ketepatan dan keefektifan suatu dakwaan akan berpengaruh pada berat ringannya vonis pengadilan. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu:.apa alasan Hakim mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif dalam perkara nomor 216/PID.B/2008/PN.Spg, apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam perkara nomor 216/PID.B/2008/PN.Spg. | en_US |