dc.description.abstract | Untuk menyikapi masalah perlindungan hukum terhadap daya cipta seni atau desain, maka oleh pemerintah disusunlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desain Industri oleh pemerintah Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain industri selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Desain Industri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Seperti diketahui kita juga mengalami dalam praktek hukum berbagai masalah mengenai desain industri, Seperti pada kasus Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa pabrik sepeda motor asal Jepang melawan PT. Anglo Sama Permata Motor. Sengketa desain industri ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa kepada Pengadilan Niaga Surabaya. Hal ini terjadi karena Honda merasa dihina oleh adanya sertifikat desain industri (3 Oktober tahun 2003) yang didapatkan oleh PT Anglo Sama Permata Motor untuk motor yang sebagian sudah dan hendak dipasarkan oleh Honda di Indonesia. Padahal, menurut Honda yang diwakili oleh Gunawan Suryomurcito, Yanto Jaya, dan Armelya, desain tersebut serupa dengan yang telah didaftarkan Honda sebelumnya (19 Juni tahun 2001). | en_US |