dc.description.abstract | Untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, banyak usaha-usaha yang dilakukan pemerintah kearah itu, salah satunya pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu yang dapat mensukseskan pembangunan ekonomi adalah perbankan. Salah satu jasa perbankan adalah memberikan kredit. Latar belakang munculnya kredit sindikasi adalah merupakan upaya pemerataan resiko (spread of risk) atas fasilitas kredit yang diberikan jika dikemudian hari terjadi kredit macet. Selain itu juga berusaha untuk menghindari pelanggaran Legal Lending Limit (Batas Maksimum Pemberian Kredit) yang telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul ”PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYALURAN KREDIT UNTUK MENGHINDARI PELANGGARAN BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT” dengan permasalahan yang ingin dibahas yaitu apakah dengan perjanjian kredit sindikasi dapat mengatasi ketentuan legal lending limit, bagaimana pembebanan jaminan dalam perjanjian kredit sindikasi menurut ketentuan hukum jaminan, serta akibat hukum dan cara penyelesaian jika terjadi kredit macet.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian kredit sindikasi dapat mengatasi ketentuan legal lending limit dan bagaimana pembebanan jaminan dalam perjanjian kredit sindikasi menurut ketentuan hukum jaminan, serta mengetahui akibat hukum dan cara penyelesaian jika terjadi kredit macet dalam perjanjian kredit sindikasi. | en_US |