dc.description.abstract | Manusia melakukan suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk
keluarga yang kekal dan bahagia, untuk itu suami istri perlu saling membantu dan
melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Namun tidak setiap
perkawinan dapat mencapai tujuan tersebut dengan baik karena perkawinan
merupakan suatu proses penggabungan dua sifat manusia yang berbeda. Jika
kedua belah pihak dapat saling memahami maka tujuan perkawinan dapat
tercapai, sebaliknya apabila mereka tetap bersikukuh pada pendirian masingmasing
maka kehidupan rumah tangga mereka akan diwarnai dengan perselisihan
dan pertengkaran yang nantinya dapat mengakibatkan terjadinya perceraian.
Penulis menemukan sebuah fakta hukum yaitu adanya cerai talak yang
diajukan oleh pihak suami yang dijatuhkan dalam bentuk putusan Verstek pada
Pengadilan Agama Jember dengan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr. dimana duduk
perkaranya sebagai berikut: Pada tanggal 07 Desember 2006, Pemohon , umur 47
(empat puluh tujuh) tahun, beragama Islam mengajukan permohonan Ikrar talak
untuk menceraikan istrinya (sebagai Termohon) kepada Ketua Pengadilan Agama
Jember dengan alasan sebagai berikut :
Pemohon ingin menceraikan istrinya karena dalam kehidupan rumah
tangganya, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada keharmonisan lagi
layaknya suami istri, hal ini dikarenakan pihak Termohon cemburu kepada pihak
Pemohon tanpa alasan yang jelas dan puncak dari pertengkaran dan perselisihan
itu adalah pihak Pemohon pergi meninggalkan tempat kediaman bersama dengan
pamit kepada Termohon. Setelah Pengadilan menerima perkara yang diajukan
oleh Pemohon , maka pengadilan memanggil kedua belah pihak secara patut dan
resmi untuk diperiksa dipersidangan terkait gugatan yang diajukan Pemohon.
Akan tetapi pada saat persidangan pihak Termohon tidak hadir atau mengirim
wakilnya untuk hadir dipersidangan. Oleh karena itu atas alasan dan alat bukti
yang diperiksa , maka kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara
yang diajukan oleh Pemohon dalam bentuk putusan Verstek, atas fakta tersebut
diatas maka penulis akan membahas dan menganalisa Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr dalam skripsi penulis yang berjudul “PUTUSAN
VERSTEK DALAM PERKARA CERAI TALAK di PENGADILAN AGAMA
JEMBER” (Kajian Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr).
Rumusan Masalah yang dibahas adalah Apa akibat hukum dari berlakunya
Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jember, apa
Upaya Hukum yang dapat di ajukan oleh Pihak Pemohon dan Termohon terhadap
Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jember dan apa
Ratio Decidendi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek dalam Perkara Cerai
Talak di Pengadilan Agama Jember (Kajian Putusan Nomor
3041/Pdt.G/2006/PA.Jr).
Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa
akibat hukum dari berlakunya Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak., untuk
mengetahui dan menganalisa Upaya Hukum yang dapat di ajukan oleh Pihak
Pemohon dan Termohon terhadap Putusan Verstek. untuk mengetahui dan
menganalisa ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek dalam
Perkara Cerai Talak.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) ,
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case
approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan
hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian
tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan
yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan,
maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama Akibat
hukum yang timbul atas pengajuan perceraian yang diajukan oleh suami sebagai
pihak Pemohon yang mana putusannya dijatuhkan dalam bentuk putusan Verstek
adalah apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, pada
dasarnya akibat hukum yang timbul hampir sama dengan putusan perceraian yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan cara Contradictoir, yang mana akibat
hukum dari putusan: Putusnya tali perkawinan suami istri antara Pemohon dan Termohon, kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak sampai
dewasa setelah terjadinya perceraian dan hilangnya hak nafkah yang ditanggung
suami terhadap isteri yang dicerainya yaitu nafkah madliyah, nafkah mut’ah,
nafkah iddah, harta bersama. Kedua: bagi para pihak yang tidak puas atas
dijatuhkannya putusan Verstek, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum
yang mana upaya hukum tersebut adalah: Bagi pihak Pemohon yang tidak puas
atas putusan Verstek tersebut maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum
banding. Bagi Termohon yang tidak puas atas putusan tersebut maka Termohon
dapat mengajukan upaya hukum Verzet (perlawanan). Ketiga: Majelis Hakim
memandang ketidakhadiran Termohon dalam persidangan tanpa adanya alasan
yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi dan berdasarkan fakta
dalam gugatan yang diajukan oleh Pemohon yaitu antara Pemohon dan Termohon
sudah tidak ada keharmonisan lagi dalam membina rumah tangganya, maka hal
tersebut dapat dijadikan alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan
putusannya dalam bentuk putusan Verstek, karena dengan ketidakhadiran
Termohon, Majelis Hakim menganggap bahwa pihak Termohon telah
membenarkan isi dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon.
Saran penulis adalah dalam suatu perceraian hendaknya seorang suami
memenuhi kewajibannya kepada istri yang telah diceraikannya dan anak yang
ditinggalkan yaitu berupa pemenuhan hak istri dan anaknya agar ketika sudah
berpisah dengan suami sekaligus ayah dari anaknya , istri dan anak tersebut tidak
terlantar. | en_US |