Show simple item record

dc.contributor.authorAchmad Walif Rizqy
dc.date.accessioned2014-01-24T14:59:19Z
dc.date.available2014-01-24T14:59:19Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050710101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23721
dc.description.abstractManusia melakukan suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Namun tidak setiap perkawinan dapat mencapai tujuan tersebut dengan baik karena perkawinan merupakan suatu proses penggabungan dua sifat manusia yang berbeda. Jika kedua belah pihak dapat saling memahami maka tujuan perkawinan dapat tercapai, sebaliknya apabila mereka tetap bersikukuh pada pendirian masingmasing maka kehidupan rumah tangga mereka akan diwarnai dengan perselisihan dan pertengkaran yang nantinya dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. Penulis menemukan sebuah fakta hukum yaitu adanya cerai talak yang diajukan oleh pihak suami yang dijatuhkan dalam bentuk putusan Verstek pada Pengadilan Agama Jember dengan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr. dimana duduk perkaranya sebagai berikut: Pada tanggal 07 Desember 2006, Pemohon , umur 47 (empat puluh tujuh) tahun, beragama Islam mengajukan permohonan Ikrar talak untuk menceraikan istrinya (sebagai Termohon) kepada Ketua Pengadilan Agama Jember dengan alasan sebagai berikut : Pemohon ingin menceraikan istrinya karena dalam kehidupan rumah tangganya, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada keharmonisan lagi layaknya suami istri, hal ini dikarenakan pihak Termohon cemburu kepada pihak Pemohon tanpa alasan yang jelas dan puncak dari pertengkaran dan perselisihan itu adalah pihak Pemohon pergi meninggalkan tempat kediaman bersama dengan pamit kepada Termohon. Setelah Pengadilan menerima perkara yang diajukan oleh Pemohon , maka pengadilan memanggil kedua belah pihak secara patut dan resmi untuk diperiksa dipersidangan terkait gugatan yang diajukan Pemohon. Akan tetapi pada saat persidangan pihak Termohon tidak hadir atau mengirim wakilnya untuk hadir dipersidangan. Oleh karena itu atas alasan dan alat bukti yang diperiksa , maka kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh Pemohon dalam bentuk putusan Verstek, atas fakta tersebut diatas maka penulis akan membahas dan menganalisa Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr dalam skripsi penulis yang berjudul “PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI TALAK di PENGADILAN AGAMA JEMBER” (Kajian Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr). Rumusan Masalah yang dibahas adalah Apa akibat hukum dari berlakunya Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jember, apa Upaya Hukum yang dapat di ajukan oleh Pihak Pemohon dan Termohon terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jember dan apa Ratio Decidendi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Jember (Kajian Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr). Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari berlakunya Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak., untuk mengetahui dan menganalisa Upaya Hukum yang dapat di ajukan oleh Pihak Pemohon dan Termohon terhadap Putusan Verstek. untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) , pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama Akibat hukum yang timbul atas pengajuan perceraian yang diajukan oleh suami sebagai pihak Pemohon yang mana putusannya dijatuhkan dalam bentuk putusan Verstek adalah apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, pada dasarnya akibat hukum yang timbul hampir sama dengan putusan perceraian yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan cara Contradictoir, yang mana akibat hukum dari putusan: Putusnya tali perkawinan suami istri antara Pemohon dan Termohon, kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak sampai dewasa setelah terjadinya perceraian dan hilangnya hak nafkah yang ditanggung suami terhadap isteri yang dicerainya yaitu nafkah madliyah, nafkah mut’ah, nafkah iddah, harta bersama. Kedua: bagi para pihak yang tidak puas atas dijatuhkannya putusan Verstek, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum yang mana upaya hukum tersebut adalah: Bagi pihak Pemohon yang tidak puas atas putusan Verstek tersebut maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum banding. Bagi Termohon yang tidak puas atas putusan tersebut maka Termohon dapat mengajukan upaya hukum Verzet (perlawanan). Ketiga: Majelis Hakim memandang ketidakhadiran Termohon dalam persidangan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi dan berdasarkan fakta dalam gugatan yang diajukan oleh Pemohon yaitu antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada keharmonisan lagi dalam membina rumah tangganya, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusannya dalam bentuk putusan Verstek, karena dengan ketidakhadiran Termohon, Majelis Hakim menganggap bahwa pihak Termohon telah membenarkan isi dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon. Saran penulis adalah dalam suatu perceraian hendaknya seorang suami memenuhi kewajibannya kepada istri yang telah diceraikannya dan anak yang ditinggalkan yaitu berupa pemenuhan hak istri dan anaknya agar ketika sudah berpisah dengan suami sekaligus ayah dari anaknya , istri dan anak tersebut tidak terlantar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101034;
dc.subjectPUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI TALAKen_US
dc.title“PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA JEMBER” ( Kajian Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2006/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record