ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JARINGAN LAN DAN WAN PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK DAN ARSIP KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2003 (Putusan Nomor: 302/Pid B/2007/PN. Bdw)
Abstract
Tindak pidana korupsi merupaka kejahatan yang sangat luar biasa (extra
ordinary crime) yang mempunyai dampak yang sangat besar terhadap berbagai
aspek kehidupan baik aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Bahkan efek dari
semakin maraknya kejahatan korupsi yang sudah merambah ke dalam setiap lini
kehidupan semakin menguatkan asumsi bahwa korupsi merupakan budaya yang
sudah mengakar dan tidak bisa dilepas. Maka dari itu pemberantasan tindak
pidana korupsi membutuhkan kemampuan yang profesional dan kridibel dari
masing-masing elemen masyarakat, utamanya pemerintah dalam hal ini para
aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut skripsi ini membahas putusan majelis hakim
mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi pembangunan jaringan Lan
dan Wan pada kantor pengolahan data elektronik dan arsip kabupaten Bondowoso
tahun anggaran 2003. Yang mana, dalam putusan tersebut Majelis Hakim
mempunyai pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang
terbukti di persidangan.
Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah
dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang
melanggar Pasal 3 UUPTPK dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw telah
sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan? Kedua, Apakah
pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPTPK?.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis
Normatif, yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat
formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Pendekatan masalah yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
Pendekatan Undang-Undang (statute approach). Pendekatan ini dilakukan dengan
cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan
isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan Konseptual (conceptual approach).Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, dasar pertimbangan Hakim
dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 3 UUPTPK
dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw tidak sesuai dengan fakta-fakta
hukum yang terbukti di persidangan, karena menurut tim pemeriksa badan
pengawas (Banwas) kabupaten Bondowoso dalam pemeriksaan kesimpulannya
menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 927.194.400,00
(sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus rupiah) Akan tetapi dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa
menurut perhitungannya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa
hanya sebesar Rp. 250.000.00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kedua,
pemidanaan berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti
terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw pada
prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPTPK. Akan tetapi
seharusnya pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti subsider
pidananya harus lebih besar dengan subsider pidana denda apabila denda tidak
dibayar, karena jumlah nominal pembayaran uang pengganti lebih besar dari
pidana denda yaitu, Rp. 250.000.000,00 sedangkan jumlah pidana denda sebesar
Rp. 50.000.000,00 sedangkan subsider pidananya sama yaitu pembayaran uang
pengganti 4 (empat) bulan penjara sedangkan pidana denda apabila tidak dibayar
4 (empat) bulan kurungan. Saran dalam skripsi ini ada dua pertama, pertimbangan
Majelis Hakim adalah dasar yang digunakan dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa yang di duga melakukan suatu tindak pidana kedepannya Majelis Hakim
dalam memberikan pertimbangan terhadap suatu perkara diharapkan harus sesuai
dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di Persidangan. Kedua, penjatuhan
pidana pengganti antara pidana denda dan pembayaran uang pengganti
seharusnya tidak sama. Dalam kasus ini, penjatuhan subsider pidana penjara
apabila pembayaran uang pengganti tidak dibayar seharusnya lebih besar dengan
subsider pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar karena jumlah
nominalnya lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi
pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]