Show simple item record

dc.contributor.authorLAILINA ULFAH
dc.date.accessioned2013-12-02T06:58:07Z
dc.date.available2013-12-02T06:58:07Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710191095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2363
dc.description.abstractSalah satu prinsip dalam penyaluran pembiayaan adalah prinsip jual beli ba’i al murabahah, yaitu penerapan jual beli dengan perhitungan margin keuntungan. Sebagaimana penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional, dalam pembiayaan berdasarkan syariah perlu adanya analisa secara seksama dari faktor The Five C’s of Credit Analysis yang merupakan implementasi dari prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan (prundential banking principle). The Five C’s of Credit Analysis ini meliputi: Character (kepribadian), Capital (modal), Capacity (kemampuan), Collateral (jaminan) dan Condition of Economic (keadaan ekonomi). Salah satu hal yang harus dianalisa oleh bank dalam pembiayaan murabahah adalah jaminan. Dalam pembiayaan murabahah jaminan yang dipakai dapat benda bergerak dan benda tidak bergerak, untuk benda bergerak salah satunya adalah deposito berjangka syariah sebagai jaminan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul :“PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA SYARIAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, CABANG JEMBER”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, Apakah prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Jember telah sesuai dengan Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; Kedua, Apakah dalam menyalurkan pembiayaan Murabahah, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada nasabahnya; Ketiga, Apa akibat hukumnya terhadap benda jaminan apabila nasabah melakukan wanprestasi yang dibagi lagi dalam dua sub rumusan yakni Apakah jenis jaminan kebendaan dari deposito berjangka syariah dan Apa upaya penyelesaian dan penyelamatan oleh Bank Syariah terhadap nasabah yang wanprestasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujian khusus. Tujuan umum bersifat akademis. Sedangkan tujuan khusus adalah untuk mengkaji dan menganalisa kesesuaian prinsip kehati-hatian (prudential banking principal), Untuk mengkaji dan menganalisa pemberian jaminan oleh nasabah, Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum terhadap benda jaminan apabila nasabah melakukan wanprestasi, jenis kebendaan dari jaminan deposito berjangka syariah dan upaya penyelesaian dan penyelamatan terhadap nasabah yang wanprestasi dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah PT. Bank Muamalat telah melaksanakan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka syariah, sesuai dengan praktek di bank yang relevan dengan Undang-undang Perbankan Syariah yakni Pasal 2 dan diatur lebih khusus dalam Pasal 35. Selain itu juga prinsip kehati-hatian juga telah diimplementasikan dalam penerapan prinsip 5-C yang meliputi: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economic, Prinsip 5-P meliputi: Party, Purpose,Payment, Profitability, Protection dan Prinsip 3-R meliputi: Return, Repayment, Risk Bearing Ability. Deposito berjangka itu sendiri merupakan benda bergerak tidak berwujud sehingga dalam pengikatan jaminannya memakai gadai yang sesuai dengan Pasal 1150 KUHPerdata tentang gadai. Apabila dikaitkan dengan pasal 40 ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah yang memperbolehkan bank untuk menjual atau melelang barang agunan jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya, maka untuk deposito berjangka ini bank akan langsung melakukan pencairan terhadap deposito apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya. Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, penggunaan hak kebendaan gadai sebagai jaminan terhadap deposito berjangka syariah harap ditinjau ulang, karena gadai yang tertuang dalam Pasal 1150 KUHPerdata berorientasi ekonomis dan konvensional sedangkan prinsip syariah berorientasi pada prinsip bagi hasil. Kedua perlu adanya upaya peningkatan sumber daya manusia dari para bankir berupa peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari perbankan syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191095;
dc.subjectMURABAHAH,DEPOSITO BERJANGKA SYARIAHen_US
dc.titlePRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA SYARIAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record