Show simple item record

dc.contributor.authorFERI SUSANTO
dc.date.accessioned2014-01-24T07:46:32Z
dc.date.available2014-01-24T07:46:32Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23612
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya, dilatar belakangi oleh perkembangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak lepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi sebagai sarana untuk melakukan transaksi (e-commerce). Transaksi e-commerce cenderung menggunakan standar kontrak yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan kedudukan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Ketidaksetaraan kedudukan hukum para pihak dalam transaksi e-commerce juga dipengaruhi dengan adanya klausula eksenorasi yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen terkait dengan perjanjian baku dalam suatu karya ilmiah, berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, apa dasar hukum perjanjian baku dalam transaksi jual-beli melalui media elektronik. Kedua, apakah kontrak perjanjian baku dalam transaksi jual-beli melalui media elektronik dapat memberi perlindungan hukum bagi konsumen. Ketiga, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menentukan kerugian konsumen berkaitan dengan perjanjian baku transaksi jual-beli melalui media elektronik. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), sumber bahan hukum yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, dasar hukum perjanjian baku dalam transaksi jual-beli melalui media elektronik adalah Kekuatan mengikat berdasarkan asas-asas hukum perjanjian dan kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo Pasal 1338 KUH Perdata. Kedua, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kontrak perjanjian baku terhadap konsumen yang dirugikan dapat dilihat dari pertanggung jawaban kontraktual dalam KUH Perdata, pertanggung jawaban kontraktual menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pertanggungjawaban berdasarkan isi perjanjian dan pertanggungjawaban berdasarkan letak/bentuk klausula baku), dan penggunaan alat bukti dalam transaksi elektronik. Ketiga, terkait dengan upaya yang dapat dilakukan jika konsumen mengalami kerugian berkaitan dengan perjanjian baku transaksi jual beli melalui media elektronik, para pihak dapat menentukan pilihan hukum terlebih dahulu sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa. Kemudian para pihak menentukan forum dalam menyelesaiakan sengketa perlindungan konsumen yang bisa dilakukan melalui forum litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (negosiasi, mediasi, dan arbitrasi). Saran dari penulisan skripsi ini adalah perlu adanya keselarasan dan keseimbangan antara penggunaan hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen serta peran pemerintah dalam pembuatan perjanjian baku terutama dalam transaksi elektronik, perlu adanya peran pelaku usaha dan konsumen dalam menegakkan asas kebebasan berkontrak, serta peran pemerintah dengan membatasi pihak pelaku usaha dalam membuat klausula eksenorasi karena materi perjanjian yang terjadi di masyarakat sangat luas dan heterogen, dan dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, sebaiknya para pihak menggunakan forum non litigasi, karena penyelesaian sengketa melalui forum non litigasi lebih mengutamakan kesepakatan bersama tanpa harus mengurangi hak-hak dari salah satu pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101175;
dc.subjectTRANSAKSI JUAL-BELI, MEDIA ELEKTRONIKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record